Warga Sugie Resah Menyusul Keluarnya SKPT saat Persoalan Mangrove yang Masih Menggantung

0
Ket Foto : Masyarakat Desa Sugie mendesak Bupati Karimun dan Pemerintah Desa Sugie untuk memfokuskan perhatian pada penyelesaian masalah penjualan hutan mangrove secara tuntas dan transparan.
KARIMUN, Batamtv.com – Keresahan mendalam menyelimuti masyarakat Desa Sugie, Kecamatan Sugie Besar, Kabupaten Karimun. Di tengah carut-marutnya persoalan penjualan hutan mangrove secara ilegal oleh oknum kelompok masyarakat dan Kepala Desa (Kades) Sugie yang tak kunjung menemui titik terang, kini muncul instruksi baru dari Bupati Karimun.
Instruksi tersebut diketahui mewajibkan perubahan status kepemilikan tanah dari sporadik menjadi Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT). Kebijakan ini sontak memicu tanggapan beragam dan kegelisahan di kalangan warga.
Salah seorang Masyarakat Desa Sugie, Bacok mempertanyakan prioritas Pemerintah Kabupaten Karimun dan Pemerintah Desa Sugie tersebut.
“Bagaimana mungkin kebijakan baru yang berdampak luas terhadap kepemilikan tanah dapat dikeluarkan, sementara masalah fundamental seperti penjualan mangrove yang merusak lingkungan dan mengancam mata pencarian mereka masih belum terselesaikan,”? tanyanya.
Menurutnya hutan mangrove, yang seharusnya menjadi pelindung alam dan sumber daya vital, justru diperjualbelikan secara semena-mena, meninggalkan luka yang mendalam bagi warga.
“Kami ini sudah pusing mikirin mangrove yang dijual-jual itu, Pak. Sampai sekarang belum ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab, bagaimana penyelesaiannya. Eh, sekarang malah muncul masalah penerbitan SKPT. Ini kan namanya menambah beban dan pikiran kami,” keluh seorang ibu rumah tangga salah satu warga Desa Sugie.
Ket foto : menuju lokasi mangrove warga masyarakat menggunakan perahu bermotor
Masyarakat menegaskan bahwa kesabaran mereka ada batasnya. Jika aparat penegak hukum di Kabupaten Karimun masih bersikap pasif dan tidak menunjukkan progres signifikan dalam penanganan kasus ini, mereka tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Sementara itu, Warga Sugi lainnya Yuslan menimpali bahwa hal ini bukan gertakan, ini adalah bentuk keputusasaan masyarakat.
“Jika di tingkat lokal tidak ada tindak lanjut yang serius, kami akan melaporkan langsung ke Propam Polri untuk dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme, serta ke Kejaksaan Agung RI agar kasus ini diambil alih dan diusut tuntas, serta ke Gakkum LHK RI karena ini adalah kejahatan lingkungan serius,” tegas Yuslan
Senada hal itu, Supian Adi Pemuda Desa Sugie mengharapkan agar persoalan hukum itu memaksa masyarakat harus berangkat Jakarta hanya untuk mencari keadilan atas perusakan lingkungan di tanah kami sendiri.
Menurutnya desakan ini adalah panggilan keras bagi aparat penegak hukum di Karimun untuk segera menunjukkan komitmennya.
“Masyarakat menuntut penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada impunitas bagi siapapun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan, terlebih jika itu melibatkan oknum pejabat atau pihak yang memiliki kekuasaan,” pintanya.
Lebih lanjut Supian mengatakan, bahwa kasus jual beli hutan mangrove di Desa Sugie tersebut bukan hanya tentang lingkungan, tetapi juga tentang taruhan kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Karimun.
Ket Foto : Warga Desa Sugie dan pemerhati lingkungan memanjat pohon mangrove untuk memasang spanduk peringatan
Menurutnya kegagalan dalam menindak tegas pelaku akan menjadi preseden buruk yang sangat berbahaya, mengirimkan sinyal bahwa kejahatan lingkungan dapat dilakukan tanpa konsekuensi serius.
“Masyarakat menuntut agar aparat penegak hukum segera bertindak, menunjukkan bahwa hukum berdaulat di Karimun, dan bahwa perlindungan lingkungan adalah prioritas utama,” ujarnya.
Demi kelestarian mangrove, lanjutnya keadilan bagi masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum, kasus ini harus segera diusut tuntas. Jangan sampai menunggu instruksi dari pusat untuk bergerak.
“Warga merasa bahwa pemerintah telah mengabaikan isu krusial terkait lingkungan dan keberlanjutan hidup. Penyelesaian masalah mangrove yang sudah mendesak seolah dikesampingkan demi kebijakan baru yang terkesan mendadak dan kurang sosialisasi,” tandasnya.
Sekedar diketahui Instruksi Bupati terkait perubahan dari sporadik ke SKPT ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat. Mereka bertanya-tanya, apa motif sebenarnya di balik kebijakan ini, terutama di tengah ketidakjelasan masalah penjualan mangrove.
Beberapa warga menduga bahwa perubahan ini berkaitan dengan upaya untuk memperjelas status lahan yang sebelumnya tidak terdata dengan baik, yang bisa jadi berhubungan dengan rencana investasi atau proyek pembangunan besar di wilayah pesisir Desa Sugie di masa depan.
“Jangan-jangan ini ada udang di balik batu, Pak. Tanah kami mau diapakan lagi setelah mangrove-nya dijual? SKPT ini tujuannya apa sebenarnya? Kami butuh penjelasan yang transparan, jangan cuma disuruh-suruh saja,” ujar seorang tokoh Desa Sugie dengan nada prihatin.
Minimnya informasi dan sosialisasi yang tidak memadai mengenai pentingnya SKPT, proses pengurusannya, serta implikasinya terhadap hak-hak masyarakat, semakin memperkeruh suasana. Hal ini justru memicu rasa ketidakpercayaan yang lebih besar terhadap pemerintah desa dan kabupaten.
Masyarakat Desa Sugie mendesak Bupati Karimun dan Pemerintah Desa Sugie untuk memfokuskan perhatian pada penyelesaian masalah penjualan hutan mangrove secara tuntas dan transparan. Mereka menuntut akuntabilitas dan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Selain itu, terkait instruksi SKPT, masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan mudah dipahami mengenai tujuan dan manfaat kebijakan ini. Mereka juga menuntut adanya sosialisasi intensif serta fasilitasi yang memadai dalam proses pengurusan SKPT agar tidak memberatkan warga, baik dari segi waktu maupun biaya.
“Kami berharap pemerintah tidak hanya membuat kebijakan, tapi juga mendengarkan suara kami. Selesaikan dulu masalah besar yang ada, baru pikirkan yang lain. Jangan sampai kami merasa tidak dianggap,” pungkas Supian.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Rilis