4 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Polres Karimun

0
Satreskrim Polres Karimun menangkap 4 pelaku tindak pidana pengeroyokan di Batam, Senin (8/7/2024) (Foto : Lukman Hakim/batamtv.com)

Karimun,batamtv.com, – Satreskrim Polres Karimun tahan 4 pelaku pengeroyokan berinisial GA (21), JP (22), Z (29), dan D (20, Senin, (1/07/24). Pengeroyokan terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB di salah satu Hotel di Jl. A. Yani, Kel. Tanjung Balai, Kec. Karimun, Kab. Karimun.

Satreskrim Polres Karimun menggelar konferensi pers yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. atau yang diwakili Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li dengan berdasarkan Laporan Polisi.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB bahwa pelapor bersama salah satu temannya A memesan wanita penghibur melalui aplikasi dengan bayaran Rp. 250.000.

Selanjutnya, perempuan tersebut datang ke kamar yang telah dipesan pelapor dan langsung meminta uang bayaran sebesar Rp. 250.000, setelah mengambil uang dari pelapor lalu perempuan tersebut mengatakan kepada pelapor bahwa perempuan ingin pulang lalu pelapor kembali meminta uang yang telah diberikan kepada perempuan tersebut dikarenakan belum melakukan hubungan.

” Selanjutnya terjadilah pertikaian sampai di luar hotel yang mana tiba-tiba pelapor diserang oleh 3 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang pelapor tidak kenal melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang ke arah kening, wajah, punggung belakang dan lutut pelapor,” ungkap Kasat Reskrim Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian.

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana pengeroyokan pada hari Jumat 5 Juli 2024 Jl. Pertiwi, Kel. Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam.

“Adapun modus pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dikarenakan para pelaku tidak menerima bahwa uang yang sudah diberikan kepada salah satu pelaku lainnya diambil kembali oleh korban,” jelas AKP M. Debby Tri Andrestian.

“Untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 Helai Baju Kaos lengan pendek warna Hitam, 1 buah penggaris, 1 Helai Celana Pendek warna Hitam Merk HUGO GRIT, 1 Unit Sepeda Motor Yamaha warna Hitam serta 3 (tiga) unit Handphone,” ungkap AKP M. Debby Tri Andrestian.

“Untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” pungkas Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Sofyan Atsauri

Reporter : Lukman Hakim