read news – Enam Calo Ilegal Dibekuk Polisi di Pelabuhan Batam

0
Kapolsek KKP AKP Yusriadi Yusuf, ( berseragam polisi duduk di tengah) saat jumpa pers pengungkapan kasus . (Foto: Aby-batamtv.com)

 

BATAM, batamtv.com – Sebanyak 6 orang tersangka pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal dibekuk Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KKP). Pelaku dibekuk di  Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

Dalam konferensi pers , Kapolsek KKP AKP Yusriadi Yusuf menjelaskan penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menjadi korban pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia melalui jalur laut.

Para korban dibekali pasport wisata dan akan diberangkatkan menggunakan Kapal Ferry penyebrangan ke Johor, Malaysia. “Tersangka diduga biasa mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta dari setiap pengiriman calon PMI ilegal dari Batam ke Malaysia,” kata Yusuf lagi.

Selanjutnya  tersangka yang berbeda jaringan ini, diduga kerap melakukan penampungan calin PMI ilegal dari daearah asal sebelum disebrangkan ke negeri jiran.

Masih kata Yusuf,  pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik atau pekerja restoran, dengan upah yang besar.

“Sebagian besar korban dimintai biaya akomodasi sebesar Rp 15 juta per orang, termasuk biaya keberangkatan dan penampungan hingga tiba di Malaysia,” kata dia.

“Para tersangka diketahui telah memberangkatkan sekitar 40 orang PMI ilegal melalui Kapal Ferry dengan dibekal Pasport kunjungan dua bulan terakhir, biasanya para korban akan dijemput setelah tiba di Pelabuhan Johor Malaysia. Tersangka juga tidak mengantongi izin perusahaan penyalur tenaga kerja ke Malaysia sesuai aturan,” ujarnya.

Yusuf menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 4, 7 dan 8 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2007 tentang perlindungan pekerja migran indonesia. (Aby)