Industri multimedia mengalami perkembangan dan perubahan yang sangat cepat dalam dua dasawarsa terakhir. Perkembangan dan perubahan itu menjadi tantangan sekaligus peluang bagi kami.
Kemajuan teknologi dan multimedia menjadi perpaduan 2 instrumen penting yang mendorong perubahan zaman dan pergeseran peradaban saat ini.
Kami menyadari dan bersikap ikut berpartisipasi pada tren pergeseran peradaban serta perubahan zaman ini.
Kami hadir dengan semangat & optimisme menyajikan fakta dan menyampaikan pesan publik dalam bentuk platform digital news text (berita tulis) dan news video (berita video) yang bertata kelola dan berpola penyiaran streaming yang disiarkan secara langsung dan ulang/tunda (live & tapping) serta mendistribusikannya dengan pola penyebaran terpadu di berbagai jejaring media sosial.
Akhir kata dengan mengusung jargon atau tagline “news & streaming” kami ikut berpartisipasi menjawab kebutuhan masyarakat pada era digital yang familiar dengan istilah comment, subscribe, like and share. SALAM INDONESIA MAJU & JAYA..!!
Penerbit & Pengelola : PT. Batam Teve Digital
Akta : NOTARIS Agny Yuanita M. Tambunan, SH
Nomor : 14, Tanggal : 29 Oktober 2019
Kep. Menteri Hukum dan HAM RI : No AHU – 0093173.AH.01.02. Tahun 2019
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120312171884
Pemimpin Umum/Pemimpin Perusahaan : Ronny Alimin
Pemimpin Redaksi/Penanggungjawab : Oktarian S. Sos
Dewan Redaksi : Oktarian, Sofyan Atsauri, Pariadi
Editing : Sofyan Atsauri, Pariadi
Reporter Batam : Joni Pandiangan (JP), Azura Aronita, Sonia Nurulaini
Reporter Kepri : Dwi Susilo, Abyaqsa Ramadan,
Marketing : Abdi Perdana
Bagian Keuangan : Rosarina Tarigan
Karyawan Redaksi : Saiq Hidayat
Karyawan Non Redaksi : Mangihut T Hutagalung
Alamat Redaksi :
Jl. Tengku Sulung, Komplek Pertokoan (Ruko) Pesona Niaga Blok A No 06, RT/RW : 001/X, Kelurahan Belian – Kecamatan Batam Kota (Kode Pos 29464) – Batam – Provinsi Kepri.
Google Map : batamtv.com
https://maps.app.goo.gl/DQgLtiRSS9JBwLY68
Telepon : 081275678630
Email : – kantorbatamtv.gmail.com
– office@batamtv.com
Penasehat Hukum (PH) : Chicha Zaitun Elisabeth SH.MH
Ombudsman : M. Ilyas SH, Ronni Malano S.Kom
No Rekening : PT Batam Teve Digital
Bank Mandiri :1090020298501
Peraturan Jenjang Karir Wartawan batamtv.com
batamtv.com adalah media online streaming berplatform digital yang menyajikan beragam informasi dan pesan publik berupa teks, gambar dan audio visual serta disebarkan secara terpadu di berbagai media sosial.
Kami memiliki prinsip jurnalisme berkualitas berdasarkan fakta sebenarnya bukan sensasional.
Informasi yang kami sajikan kepada publik bertujuan memberikan pemahaman yang sebenarnya sesuai kenyataan tentang fakta peristiwa dan subjek perdebatan publik.
batamtv.com memiliki tagline “enak dibaca asyik ditonton” merupakan media informatif yang menyajikan fakta sebenarnya.
Untuk mencapai visi misi dalam memproduksi produk jurnalistik, batamtv.com telah menetapkan standar jenjang karir wartawan yang bekerja di di tim produksi redaksi.
– Wartawan Freelance
Wartawan freelance wajib mengikuti orientasi kerja di perusahaan selama satu pekan sebelum melakukan peliputan di lapangan.
Wartawan freelance dibekali surat tugas dengan batas waktu atau periode yang telah ditetapkan dan ditanda tangani Pemimpin Redaksi bukan dibekali kartu pengenal atau ID card, sebagai tanda pengenal untuk melakukan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Wartawan freelance diberikan perlindungan hukum dari perusahaan selama menjalankan tugas jurnalistik atas nama perusahaan.
Wartawan freelance memiliki hak dan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi profesi dan berbagai pelatihan jurnalistik yang difasilitasi oleh perusahaan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan.
Wartawan freelance dapat diangkat sebagai wartawan kontrak setelah melewati penilaian kinerja yang ditetapkan oleh perusahaan.
– Wartawan Kontrak
Wartawan kontrak memiliki ikatan dengan perusahaan dalam bentuk kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.
Wartawan kontrak wajib mengikuti orientasi kerja yang dilaksanakan oleh perusahaan untuk memahami hak dan kewajiban, peraturan perusahaan, dan penugasan.
Wartawan kontrak berhak memperoleh gaji pokok setara upah minimum kota, tunjangan transportasi, dan didaftarkan pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Wartawan kontrak memiliki hak dan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi profesi dan berbagai pelatihan jurnalistik yang difasilitasi oleh perusahaan untuk meningkatkan kompetensi dan pengetahuan, serta sebagai dasar peningkatan jenjang karir.
Wartawan kontrak dapat diangkat sebagai karyawan tetap melalui penilaian perusahaan.
Wartawan kontrak yang akan diangkat sebagai karyawan tetap harus memiliki sertifikat lulus uji kompetensi paling sedikit jenjang Muda.
Wartawan kontrak yang sudah diangkat sebagai karyawan tetap dapat dipromosikan sebagai asisten redaktur dan redaktur setelah melewati penilaian perusahaan.
– Wartawan Tetap
Wartawan tetap berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan transportasi, dan didaftarkan pada program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
Reporter yang berstatus karyawan tetap wajib mengikuti uji kompetensi profesi setelah enam bulan bekerja.
Reporter yang berstatus karyawan tetap dapat diangkat sebagai asisten redaktur setelah bekerja paling sedikit dua tahun dan lulus uji kompetensi profesi paling sedikit jenjang Madya.
Asisten redaktur dapat diangkat sebagai redaktur setelah menjalankan tugas sebagai asisten redaktur paling sedikit satu tahun dan lulus uji kompetensi profesi jenjang Utama.
Redaktur berhak memperoleh fasilitas tambahan berupa tunjangan jabatan.
PT. Batam Teve Digital
Tertanda
Direktur
copyright 2024 @batamtv.com – enak dibaca asyik ditonton