Jakarta, batamtv.com – Pemberhentian penuh Firdaus sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memunculkan polemik terkait proses penjatuhan sanksi dan persoalan penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027.
Firdaus yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengaku tidak pernah menjalani pemeriksaan, dimintai keterangan, menghadapi sidang, maupun menerima peringatan sebelum keputusan pemberhentian dijatuhkan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Keputusan DK PWI Pusat Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
“Saya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dimintai keterangan, tidak pernah disidang, tidak pernah mendapat peringatan, tiba-tiba diberhentikan,” ujar Firdaus.
Polemik tersebut berkaitan dengan aspirasi SMSI yang mengajukan permohonan agar organisasinya mendapat kesempatan menjadi penyelenggara HPN 2027. SMSI mengusulkan agar penyelenggaraan agenda tahunan insan pers tersebut dapat dilakukan secara bergiliran dengan melibatkan konstituen Dewan Pers.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia secara hybrid pada Selasa (27/10/2026), menegaskan bahwa keputusan terhadap Firdaus bukan semata-mata disebabkan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kepatuhan Firdaus terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), dan Peraturan Organisasi (PO) PWI.
Atal menyebut penilaian terhadap Firdaus dilakukan dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat PWI. Ia mengatakan keputusan pemberhentian telah disepakati tujuh pengurus DK PWI Pusat dan dinyatakan final serta mengikat.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, mempertanyakan dasar penjatuhan sanksi, khususnya terkait waktu penerapan peraturan organisasi. Ia menyoroti bahwa permohonan SMSI sebagai penyelenggara HPN disampaikan dalam sambutan Firdaus pada acara penyerahan Anugerah SMSI tanggal 18 Juni 2026, sedangkan Peraturan Organisasi tentang penyelenggaraan HPN disebut ditetapkan pada Juli 2026.
Makali mempertanyakan apakah peraturan tersebut dapat diberlakukan terhadap tindakan yang terjadi sebelum aturan ditetapkan. Ia juga menyebut surat permohonan kepada Dewan Pers ditandatangani bersama oleh Firdaus selaku Ketua Umum dan dirinya sebagai Sekretaris Jenderal SMSI.
Menurut Makali, apabila persoalan pemberhentian berkaitan dengan surat tersebut, dirinya juga seharusnya dimintai klarifikasi. Ia turut menjelaskan bahwa dalam pertemuan pembahasan HPN bersama anggota dan konstituen Dewan Pers pada 30 September 2026, dirinya yang hadir sebagai Sekjen SMSI, bukan Firdaus.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo Siahaan menyatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud melarang SMSI menyampaikan usulan sebagai penyelenggara HPN. Namun, ia menegaskan sanksi diberikan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI karena dinilai melanggar aturan organisasi.
Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, juga menyatakan pemberhentian penuh dijatuhkan karena Firdaus dinilai melakukan pelanggaran berat. Ia merujuk Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang penyelenggaraan HPN, representasi organisasi, dan konflik kepentingan organisasi.
Dalam ketentuan tersebut, Pasal 8 ayat (1) mengatur kewajiban pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan HPN. Pasal 14 mengatur kewajiban anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas terhadap PWI serta menghindari potensi benturan kepentingan. Sementara Pasal 15 memuat ketentuan mengenai larangan tindakan yang dinilai dapat merugikan martabat dan kewibawaan organisasi.
DK PWI Pusat menyatakan keputusan pemberhentian telah melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi. Dalam rapat silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia, para ketua dan sekretaris DKP yang hadir disebut turut menyampaikan dukungan terhadap keputusan tersebut.
Di sisi lain, PWI sebelumnya telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026 menetapkan Marthen Selamet Susanto sebagai ketua panitia pelaksana HPN 2027 di Lampung.
Menanggapi keputusan pemberhentian tersebut, Firdaus menyatakan menerima sanksi dengan lapang dada. Ia menegaskan langkah yang dilakukannya merupakan bagian dari perjuangan SMSI untuk memperoleh kesempatan berkontribusi dalam penyelenggaraan HPN.
Firdaus menyebut dirinya menghormati keputusan DK PWI Pusat dan menilai persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip serta aturan organisasi, bukan pelanggaran tindak pidana ataupun pengingkaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
Polemik ini memperlihatkan adanya perbedaan pandangan antara DK PWI Pusat dan SMSI mengenai kewajiban anggota terhadap organisasi, proses pemeriksaan internal, serta penerapan peraturan organisasi dalam persoalan yang berkaitan dengan aspirasi organisasi lain.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita











































