
Batam, batamtv.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan akan memastikan seluruh personel mematuhi ketentuan tersebut. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin, menjaga kesehatan, serta meningkatkan integritas dan profesionalisme anggota Polri.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengatakan, surat edaran tersebut merupakan bentuk perhatian pimpinan Polri terhadap kedisiplinan dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kepolisian, sekaligus untuk menjaga lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Menurutnya, ketentuan tersebut wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap kebijakan pimpinan, kata dia, merupakan bagian dari disiplin dan tanggung jawab anggota Polri, baik saat menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
Larangan penggunaan vape juga berlaku bagi tamu dan pengunjung selama berada di lingkungan kerja kepolisian. Pengunjung yang membawa perangkat rokok elektrik diwajibkan mematikan dan menyimpannya selama berada di area tersebut.
Penerbitan kebijakan ini turut mempertimbangkan potensi penyalahgunaan perangkat rokok elektrik sebagai sarana peredaran narkotika. Pasalnya, cairan atau cartridge vape secara kasat mata sulit dibedakan antara cairan biasa dengan cairan yang mengandung atau terkontaminasi zat narkotika.
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi perhatian karena penggunaan rokok elektrik berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Polda Kepri menegaskan, personel yang terbukti melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan dapat dilakukan melalui mekanisme disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri maupun penegakan Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Ketentuan larangan tersebut berlaku di seluruh tingkatan organisasi Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Nona mengingatkan seluruh personel Polda Kepri dan jajaran agar memahami serta mematuhi kebijakan tersebut. Ia menegaskan, setiap anggota harus menjaga perilaku agar tidak menimbulkan pelanggaran yang dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
Melalui penerapan kebijakan ini, Polda Kepri menyatakan mendukung langkah Kapolri dalam membangun organisasi kepolisian yang disiplin, sehat, berintegritas, dan profesional. Personel juga diharapkan dapat menjadi teladan bagi masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan tertib.
Di sisi lain, Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus menjalin komunikasi dan bersinergi dengan kepolisian dalam menyampaikan aspirasi, informasi, maupun menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) atau membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi layanan Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam dan bebas pulsa.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : dwi susilo










































