
Jakarta, batamtv.com – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat menjatuhkan sanksi pemberhentian penuh terhadap Firdaus sebagai anggota PWI. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tertanggal 14 Oktober 2026.
Ketua DK PWI Pusat, Atal S. Depari, menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Silaturahmi DK-DKP PWI se-Indonesia yang digelar secara hybrid pada Selasa (27/10/2026). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Herbert Timbo Siahaan, Sekretaris Nurcholis MA Basyari, jajaran pengurus DK PWI Pusat, serta para ketua dan sekretaris DKP PWI dari berbagai daerah.
Atal menjelaskan, keputusan pemberhentian tersebut bukan semata-mata berkaitan dengan perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) 2027. Menurutnya, persoalan tersebut telah menyangkut kepatuhan anggota terhadap konstitusi dan mekanisme organisasi.
Ia menegaskan, sanksi diberikan kepada Firdaus dalam kapasitasnya sebagai anggota PWI yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat, bukan dalam posisinya sebagai Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
“Kepatuhan terhadap AD/ART, KEJ, KPW dan PO PWI adalah suatu keharusan bagi anggota PWI. Kita tidak melihat Firdaus dalam kapasitas sebagai Ketum SMSI yang menggagas wacana pelaksanaan HPN dilakukan bergiliran, tapi tetap dalam koridor yang bersangkutan sebagai anggota PWI,” ujar Atal.
Atal menyebutkan, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat serta disepakati secara bulat oleh tujuh pengurus DK PWI Pusat, yakni Atal S. Depari, Herbert Timbo Siahaan, Nurcholis MA Basyari, Helmi Burman, Muhammad Syahrir, Usman Kansong, dan Zacky Anthony.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan diambil melalui kajian, analisis, dan mekanisme organisasi yang berlaku.
Wakil Ketua DK PWI Pusat, Herbert Timbo Siahaan, menyampaikan bahwa sanksi dijatuhkan terhadap Firdaus karena dinilai melanggar aturan organisasi dalam kapasitasnya sebagai anggota dan pengurus PWI Pusat. Ia menegaskan, usulan SMSI terkait penyelenggaraan HPN merupakan hak organisasi tersebut, tetapi pelaksanaannya tetap harus memperhatikan aturan dan kewajiban keanggotaan di PWI.
Sementara itu, Sekretaris DK PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, mengingatkan seluruh anggota PWI agar mematuhi ketentuan organisasi. Ia menyebut pelanggaran dalam kasus Firdaus telah masuk kategori berat sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian penuh.
Nurcholis menjelaskan, keputusan tersebut didasarkan pada penilaian terhadap kepatuhan Firdaus terhadap AD/ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta Peraturan Organisasi Nomor 113. PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Penyelenggaraan HPN, Representasi Organisasi, dan Konflik Kepentingan Organisasi.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 8 ayat 1 mengatur kewajiban Pengurus PWI Pusat menjaga nilai historis, marwah, dan keberlangsungan penyelenggaraan HPN. Pasal 14 ayat 1 dan 3 mengatur kewajiban anggota yang merangkap jabatan di organisasi lain untuk tetap menjaga loyalitas serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.
Adapun Pasal 15 mengatur larangan bagi anggota yang menduduki jabatan strategis di organisasi lain untuk mengusulkan perubahan atau pengalihan program strategis organisasi tanpa melalui mekanisme yang berlaku, serta melakukan tindakan yang dapat merugikan martabat dan kewibawaan PWI.
Dalam rapat silaturahmi tersebut, para ketua dan sekretaris DKP PWI se-Indonesia juga menyampaikan masukan dan saran. Secara keseluruhan, peserta yang hadir menyatakan sepakat dengan sikap DK PWI Pusat dalam mengambil keputusan tersebut.
Firdaus Terima Keputusan Pemberhentian
Sebelumnya, melalui surat tanggapan tertanggal 22 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua DK PWI Pusat Atal S. Depari, Firdaus menyatakan menerima keputusan pemberhentian penuh dari keanggotaan PWI.
Dalam surat tersebut, Firdaus menyampaikan terima kasih atas pemberitahuan keputusan yang diterimanya. Ia juga menyebut keputusan itu bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan karena sebelumnya telah menerima undangan klarifikasi terkait perbedaan pandangan mengenai penyelenggaraan HPN.
“Melalui jawaban tertulis yang telah saya layangkan sebelumnya, disusul terbitnya Surat Keputusan ini, hati saya telah berada pada titik damai dan mafhum. Ketetapan ini saya terima dengan kelapangan dada,” tulis Firdaus.
Ia menambahkan, pemberhentian tersebut menurut pandangannya berkaitan dengan prinsip perjuangan organisasi, bukan akibat pelanggaran tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam karya pemberitaan.
PWI Tetapkan Lampung sebagai Tuan Rumah HPN 2027
Sebelum polemik tersebut mencuat, PWI telah menetapkan Provinsi Lampung sebagai tuan rumah HPN dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 2027. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 077-PLP/PP-PWI/IV/2026 tertanggal 22 April 2026.
PWI Lampung kemudian membentuk panitia besar HPN-Porwanas 2027 pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, melalui rapat pleno Pengurus PWI Pusat pada 26 Agustus 2026, ditetapkan pembentukan panitia pelaksana HPN 2027 Lampung yang diketuai Marthen Selamet Susanto, yang juga menjabat Sekretaris Jenderal PWI Pusat.
Sumber : Humas PWI Kepri










































