
Batam, batamtv.com – DPRD Kota Batam menetapkan 11 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-IX Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Gedung DPRD Kota Batam, Kamis (29/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda. Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran pejabat Pemerintah Kota Batam.
Dalam pengantarnya, Kamaluddin menyampaikan bahwa Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam akan menyampaikan laporan hasil pembahasan Propemperda 2027 yang menjadi acuan penyusunan program legislasi daerah tahun mendatang.
“Pada paripurna hari ini, Bapemperda akan melaporkan hasil pembahasan Propemperda yang akan menjadi acuan dalam program legislasi tahun depan,” ujarnya.
Laporan Bapemperda disampaikan juru bicara Muhammad Putra Pratama. Ia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan produk hukum daerah yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan tersebut, 11 Ranperda yang diusulkan terdiri atas tujuh usulan Pemerintah Kota Batam dan empat usulan DPRD melalui hak inisiatif.
Adapun 11 Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 meliputi:
- Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Batam Tahun 2025–2029.
- Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun 2026.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2027.
- Penyelenggaraan Hunian Vertikal Terjangkau.
- Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Rencana Pengembangan Industri Kota.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun 2028.
- Kepedulian Perusahaan terhadap Lingkungan Sosial.
- Penyelenggaraan dan Pembinaan Keolahragaan.
Dari 11 usulan tersebut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Drainase Perkotaan yang Terintegrasi dijadwalkan masuk pembahasan semester I. Sementara itu, Ranperda APBD Kota Batam Tahun 2028 direncanakan dibahas pada semester II.
Bapemperda berharap seluruh usulan dapat direalisasikan sesuai target dan skala prioritas. Produk hukum yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Propemperda tahun 2027 dapat direalisasikan sesuai dengan target yang sudah ditentukan dengan skala prioritas yang mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang memberikan kebermanfaatan untuk masyarakat Kota Batam dan Pemerintah Kota Batam,” demikian disampaikan dalam laporan tersebut.
Setelah laporan diserahkan kepada pimpinan DPRD, Kamaluddin meminta persetujuan seluruh anggota Dewan terhadap usulan Propemperda 2027. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.
Persetujuan tersebut kemudian disahkan melalui ketukan palu satu kali oleh pimpinan rapat, menandai ditetapkannya Propemperda Kota Batam Tahun 2027.
Penetapan ini menjadi dasar perencanaan pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang. DPRD bersama Pemerintah Kota Batam diharapkan dapat melanjutkan pembahasan sesuai jadwal dan prioritas yang telah disepakati, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan pembangunan serta kepentingan masyarakat.
Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita









































