AKBP Bintoro Cs Penerima Suap Tak Terima Sanksi Pemecatan, Kompak Ajukan Banding

0
Cuplikan video eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat melakukan klarifikasi terkait tuduhannya, Minggu (26/1/2025).(Foto : Istimewa)

Jakarta,batamtv.com,- Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap lima anggota polisi atas kasus dugaan penyuapan pada Sabtu (8/2/2025).

Sejumlah uang mereka terima dari tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo saat menangani perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur dengan korban remaja perempuan berinisial FA (16).

Mereka yang diduga terlibat adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ahmad Zakaria, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Novian Dimas, dan eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Mariana.

Kasus dugaan penyuapan ini muncul ke publik setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis tentang perkara tersebut. Rilis itu mengacu pada gugatan perdata Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 7 Januari 2025 terhadap AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

AKBP Bintoro dan kawan-kawan diduga menerima sejumlah uang dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan kasus pembunuhan dan persetubuhan FA. AKBP Bintoro cs dipecat Majelis sidang KKEP memutuskan AKBP Bintoro, AKP Ahmad Zakaria, dan AKP Mariana dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota kepolisian.

Sementara itu, AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun serta diperintahkan untuk tidak lagi berdinas di satuan Reserse. Walau begitu, kelima pelanggar itu mengajukan banding.

“Semuanya banding,” kata Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam yang turut menghadiri sidang tersebut, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).

AKBP Bintoro terima suap Rp 100 juta

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan penuntut dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, AKBP Bintoro dan kawan-kawan menerima sejumlah aliran dana dari Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo untuk menghentikan perkara. Aliran dana terhadap kelima pelanggar itu bermacam-macam dengan nominal yang berbeda-beda.

Anam tidak mendetail jumlah aliran dana yang diterima pelanggar sebagai persyaratan menghentikan perkara pembunuhan dan persetubuhan anak di bawah umur. Hanya saja, Anam mengungkapkan, AKBP Bintoro menerima uang senilai lebih dari Rp 100 juta. “Kurang lebih, ya tidak jauh dari angka yang beredar terakhir di publik. Bukan awal yang Rp 20 miliar, Rp 5 miliar, Rp 17 miliar. Ya Rp 100 juta lebih (yang AKBP Bintoro terima),” ungkap Anam.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                 : Kompas.com