Pakar Siber Ingatkan Publik Tak Samakan Konten Viral dengan Fakta

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Meningkatnya arus informasi di media sosial menuntut masyarakat semakin cermat dalam memilah antara konten viral dan informasi yang telah terverifikasi.

Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber dan Komunikasi (CISSReC), Pratama Persadha, menegaskan bahwa popularitas sebuah unggahan tidak dapat dijadikan tolok ukur kebenaran informasi.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi maraknya peredaran video lama dan narasi di media sosial terkait demonstrasi mahasiswa mengenai Program Makan Bergizi Gratis di sekitar Mahkamah Konstitusi.

“Dalam perspektif keamanan informasi, kecepatan penyebaran sering kali melampaui proses verifikasi. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara informasi yang viral dan yang benar,” ujarnya, Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, meskipun literasi digital masyarakat terus meningkat, kemampuan verifikasi informasi masih belum merata. Hal ini menyebabkan banyak pengguna media sosial menganggap konten dengan jumlah tayangan tinggi sebagai kebenaran.

Pratama menjelaskan, algoritma media sosial cenderung mendorong penyebaran konten yang memicu emosi, seperti kemarahan atau ketakutan, sehingga lebih cepat viral dibandingkan informasi berbasis data.

“Viralitas adalah indikator popularitas, bukan validitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, potongan video singkat tanpa konteks utuh berpotensi menimbulkan persepsi keliru. Dalam kajian keamanan informasi, hal tersebut dikenal sebagai manipulasi konteks.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi dengan membandingkan berbagai sumber, memeriksa waktu dan lokasi kejadian, serta memastikan konteks informasi secara utuh.

Pratama juga menekankan pentingnya pendekatan forensik digital dan Open Source Intelligence (OSINT) dalam memeriksa keaslian konten, termasuk melalui analisis metadata dan pembandingan dengan sumber independen.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa tidak semua konten yang menuai kritik dapat langsung dihapus. Penindakan terhadap konten harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penilaian pelanggaran hukum harus didasarkan pada proses hukum dan alat bukti, bukan sekadar opini di media sosial,” katanya.

Ia menjelaskan, konten dapat ditindak jika melanggar hukum, seperti terkait pornografi, perjudian daring, terorisme, penipuan digital, pelanggaran hak cipta, hingga ujaran kebencian.

Di sisi lain, platform digital juga memiliki pedoman komunitas yang dapat menjadi dasar penghapusan konten, meskipun tidak melanggar hukum secara langsung.

Proses moderasi konten, lanjutnya, umumnya dilakukan melalui laporan pengguna, deteksi otomatis berbasis kecerdasan artifisial, hingga evaluasi oleh moderator manusia.

Dengan kondisi tersebut, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi agar tidak terjebak pada persepsi yang keliru.

Sumber : infopublik