Pemko Batam Komitmen Tingkatkan Cakupan Kepesertaan JKN KIS

0
Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, saat memimpin rapat JKS-KIS di ruangan rapat Sekda, Kamis (9/1/2025). (Foto : Azura Aronita/batamtv.com)

Batam,batamtv.com,- Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, mengatakan Pemko Batam berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kepeserta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS). Ia juga memastikan seluruh Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) telah terdaftar Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Pernyataan tersebut disampaikan Jefridin saat memimpin rapat di ruangan rapat Sekda, Kamis (9/1/2025).

Hingga bulan Januari tahun 2025 capaian Universal Health Coverage (UHC) 97, 89 atau 1,294,548 jiwa. Dengan tingkat keaktifan peserta Kota Batam 74,95 persen.

Melalui forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kota Batam, Pemerintah Kota Batam berkomitmen untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dan keaktifan peserta.

“Jadi melalui rapat bersama Forum Komunikasi Para Pemangku Kepentingan Utama Kota Batam Tahap 1 tahun 2025 disepakati akan dilakukan pendataan terkait kepesertaan PBI JK. Tentunya dengan memastikan seluruh data DTKS telah terdaftar PBI JK,” ujar Jefridin.

Untuk pendataan akan dilakukan petugas pencacah Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam bersama dengan agenda agen Pesiar (Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi).

Ia menjelaskan pesiar merupakan kegiatan terencana dalam rangka rekrutmen peserta dan meningkatkan keaktifan peserta JKN-KIS.

“Pemerintah Kota Batam sudah mendapat predikat UHC Non Cut Off. Predikat UHC ini diberikan karena lebih dari 95% penduduk Kota Batam telah terjamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk itu perlu formula untuk memastikan masyarakat Kota Batam terjamin kesehatan dengan mendaftarkan diri dan sebagai peserta aktif,” jelasnya.

Ia menyampaikan salah satu syarat UHC Non Cut Off adalah tidak boleh adanya penurunan tingkat keaktifan peserta. Untuk itu diharapkan target keaktifan peserta di bulan September 2025 mencapai 80 persen.

“Seperti yang disampaikan tim BPJS perlu dilakukan update data secara berkala minimal per 3 bulan. Harus dilakukan update data bagi peserta yang meninggal maupun pindah domisili,” tuturnya.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                    : Sofyan Atsauri

Reporter                : Azura Aronita