Bea Cukai Perkuat Ekspor Sawit Lewat Fasilitas Kawasan Berikat

0
Sumber : infopublik

Pangkalan Bun, batamtv.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong peningkatan ekspor produk kelapa sawit melalui pemberian fasilitas kawasan berikat serta pelayanan kepabeanan yang efektif dan terintegrasi.

Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam meningkatkan efisiensi produksi, memperlancar arus ekspor, serta memperkuat daya saing produk sawit Indonesia di pasar global.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Muhtadi, mengatakan kawasan berikat merupakan instrumen strategis pemerintah dalam mendukung industri berorientasi ekspor sekaligus meningkatkan nilai tambah produk nasional.

“Bea Cukai berkomitmen mendukung industri dalam negeri, termasuk sektor kelapa sawit, melalui pemberian fasilitas dan pelayanan kepabeanan yang efektif dengan tetap mengedepankan pengawasan dan kepatuhan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, fasilitas kawasan berikat memberikan berbagai kemudahan, seperti penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Selain itu, terdapat penyederhanaan perizinan dan kelancaran arus barang yang mendukung aktivitas industri.

Di wilayah Kalimantan Bagian Selatan, salah satu perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tersebut adalah PT Citra Borneo Utama Tbk yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor produk turunan kelapa sawit.

Sejak ditetapkan sebagai kawasan berikat pada 2018, perusahaan tersebut terus mengembangkan produk hilir, termasuk minyak goreng bermerek Minyakita dan Hanau, sebagai bagian dari penguatan hilirisasi industri.

Sepanjang Januari hingga Juni 2026, perusahaan ini mencatatkan nilai ekspor lebih dari Rp3,03 triliun serta menyerap sekitar 260 tenaga kerja. Fasilitas kawasan berikat juga dinilai mampu meningkatkan efisiensi operasional hingga hampir 10 persen.

Selain itu, Bea Cukai Pangkalan Bun juga terus memastikan seluruh proses ekspor berjalan sesuai ketentuan kepabeanan, mulai dari pemenuhan kewajiban hingga pengawasan barang ekspor.

Hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 157 dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) telah dilayani dengan total bea keluar mencapai Rp882,37 miliar serta dana sawit sebesar Rp861,58 miliar.

Muhtadi menegaskan, industri kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, sehingga sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha perlu terus diperkuat.

“Ke depan, kami akan terus memastikan fasilitas kawasan berikat dimanfaatkan secara optimal, transparan, dan akuntabel guna mendukung peningkatan ekspor serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” tutupnya.

Sumber : infopublik