Batam,batamtv.com, -Seorang ibu rumah tangga di Batam bernama Santi (40) divonis 1,2 tahun penjara oleh hakim PN Batam karena menjual koyo secara online, Rabu (12/3/2025). Ia dipersalahkan karena koyo yang dijual tanpa mengantongi izin edar dari instansi terkait.
Terdakwa tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman 14 bulan kurungan. Padahal, sebagai seorang istri, tujuannya menjual koyo secara online ini untuk membantu meringankan ekonomi keluarga yang terpuruk.
Disisi lain, BPOM Batam dalam penetapan status tersangka juga dilakukan tanpa didahului surat teguran dan pembinaan. Majelis hakim PN Batam sudah menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dan memutuskan dengan menghukuman 14 bulan kurungan. Terdakwa melalui pengacaranya masih pikir-pikir atas putusan itu.
Penasehat hukum terdakwa, mengatakan hukuman ini tidak menunjukkan rasa adil dan tidak berkeadilan. Soalnya, sebagai ibu rumah tangga, terdakwa hanya mengisi waktu dengan memanfaatkan pesatnya perkembangan teknologi.
Namun, penjualan koyo secara online ini BPOM menilai terdakwa melanggar ketentuan hukum mengenai izin edar. Dan tentunya, dalam perkembangan teknologi, khususnya dibidang informasi, penjualan secara online ini sungguh sangat banyak.
Apakah, hukuman dari majelis hakim ini dengan 14 bulan kurungan bagi penjualan yang dilakukan online, akan menjadi ancaman bagi pengguna media sosial yang menjual produk sejenis.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita










































