Batam,batamtv.com, – Para penasehat hukum dari 10 terdakwa yang merupakan mantan polisi,mengaku kecewa dan meradang atas larangan yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Batam untuk mengunjungi klien mereka yang kini ditahan di ruang tahanan Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Pelarangan yang tiba-tiba ini dianggap tidak hanya janggal tetapi juga tidak masuk akal oleh para pengacara, yang menilai larangan tersebut baru diterapkan tanpa ada pemberitahuan atau alasan yang jelas.
Menurut salah satu penasehat hukum yang mewakili para terdakwa, larangan ini cukup mengejutkan, terutama karena klien mereka tidak berada di Rutan atau Lapas, tetapi di ruang tahanan yang ada di Pengadilan Negeri Batam.
Ia mempertanyakan alasan mengapa larangan ini baru dikeluarkan sekarang, padahal sebelumnya mereka tidak pernah mengalami kesulitan untuk mengunjungi klien mereka.
“Kami tidak tahu apa alasan di balik larangan ini. Kenapa baru kali ini ada pembatasan seperti ini? Kami tidak pernah mendengar sebelumnya bahwa ada aturan yang melarang penasehat hukum untuk mengunjungi kliennya di ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Jika ada larangan, kenapa tidak diberitahukan lebih awal? Tahanan kami bukan di Rutan atau Lapas, tetapi di tahanan pengadilan. Ini sangat aneh,” ujar penasehat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Pernyataan ini mengungkapkan ketidakpuasan para penasehat hukum terhadap situasi yang mereka anggap tidak adil. Mereka menilai larangan ini dapat menghambat hak para terdakwa untuk mendapatkan pembelaan hukum yang optimal, karena konsultasi dengan pengacara menjadi terbatas akibat larangan tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Igramsyah, memberikan klarifikasi terkait masalah ini. Ia menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak pernah melarang pengacara untuk menjenguk klien mereka. Namun, ia menegaskan bahwa apabila pengacara ingin mengunjungi tahanan, maka mereka harus mengikuti prosedur yang berlaku, yaitu dengan mengajukan izin jenguk terlebih dahulu.
“Memang, tidak ada larangan untuk mengunjungi tahanan. Kami tidak melarang siapa pun untuk menjenguk. Namun, karena status klien-klien ini sudah berubah menjadi tahanan hakim, izin untuk menjenguk mereka harus diajukan kepada hakim yang menangani kasus tersebut. Sebelumnya, ketika mereka masih menjadi tahanan kejaksaan, izin pengunjungannya diatur oleh jaksa. Namun setelah mereka menjadi tahanan pengadilan, proses pengajuan izin menjadi kewenangan hakim,” jelas Igramsyah.
Lebih lanjut, Igramsyah menjelaskan bahwa prosedur pengajuan izin jenguk ini adalah bagian dari regulasi yang berlaku untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang tahanan pengadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa proses kunjungan berjalan sesuai dengan prosedur dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Oleh karena itu, kami meminta pengacara untuk mengajukan izin kepada pihak hakim terlebih dahulu, bukan kepada kami,” tuturnya.
Namun, meskipun pihak kejaksaan telah memberikan penjelasan, para penasehat hukum masih merasa kebingungan dan kesal dengan penerapan aturan ini. Mereka berpendapat bahwa prosedur yang disarankan oleh pihak kejaksaan justru mempersulit akses mereka untuk memberikan pembelaan hukum yang baik kepada klien mereka, terlebih lagi jika proses pengajuan izin tersebut memakan waktu yang lama.
Sejumlah penasehat hukum mengingatkan pentingnya akses yang cepat dan mudah bagi pengacara untuk bertemu dengan klien mereka, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan persiapan matang untuk sidang. Mereka khawatir bahwa pembatasan seperti ini akan semakin menyulitkan proses pembelaan dan berpotensi merugikan hak-hak para terdakwa.
Sementara itu, situasi ini masih terus dipantau oleh sejumlah pihak terkait, termasuk lembaga advokasi dan organisasi hak asasi manusia. Mereka berharap agar masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang lebih transparan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, tanpa mengorbankan hak-hak dasar para terdakwa untuk mendapatkan pembelaan hukum yang layak.
Kasus ini juga menarik perhatian publik, karena melibatkan 10 mantan polisi yang kini berstatus sebagai terdakwa, yang tentu saja membawa perhatian lebih besar dari masyarakat. Banyak yang berharap agar proses hukum terhadap mereka dilakukan dengan adil dan transparan, serta tidak ada hambatan dalam proses pembelaan hukum mereka.
Seiring berjalannya waktu, kasus ini diprediksi akan terus berkembang, baik dari segi hukum maupun dari segi politik, mengingat latar belakang para terdakwa yang melibatkan mantan anggota kepolisian. Keputusan-keputusan yang diambil dalam proses ini akan memiliki dampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia, khususnya di Batam.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita










































