Jakarta, batamtv.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong penguatan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, mengatakan korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berpengaruh terhadap pemenuhan hak-hak masyarakat.
“Ketika terjadi tindak pidana korupsi, maka hak warga negara turut terdampak. Hal ini karena korupsi mengurangi kemampuan negara dalam memenuhi dan melindungi hak-hak tersebut,” ujarnya dalam peluncuran kajian terkait korupsi dan pemulihan pelanggaran HAM di Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, selama ini pembahasan korupsi lebih banyak difokuskan pada aspek hukum pidana, sementara pendekatan berbasis HAM dinilai masih belum optimal.
Menurutnya, diperlukan perubahan perspektif agar penanganan korupsi juga memperhatikan dampak yang dirasakan masyarakat, terutama terkait pemenuhan hak dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.
“Kita perlu melihat korupsi tidak hanya dari sisi pidana, tetapi juga sebagai persoalan yang dapat melemahkan pemenuhan hak asasi manusia,” katanya.
Komnas HAM melalui kajian tersebut berupaya memperkaya perspektif pemberantasan korupsi dengan menempatkan dampak terhadap HAM sebagai bagian penting dalam penanganannya.
Selain itu, Amiruddin juga menilai perlunya mempertimbangkan dampak pelanggaran HAM sebagai faktor dalam penegakan hukum, termasuk kemungkinan menjadi unsur pemberat bagi pelaku korupsi.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat efek pencegahan sekaligus meningkatkan kesadaran bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap hak asasi manusia.
sumber : antara









































