Perda Pengelolaan Aset Kepri Didorong Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola

0
Sekdaprov Kepri Misni menyampaikan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri terhadap Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di DPRD Kepri, Selasa (21/7/2026).

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendorong penguatan regulasi pengelolaan aset daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, mengatakan Ranperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan efektivitas serta transparansi tata kelola aset daerah.

Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Balairung Raja Khalid Hitam, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, penyusunan Ranperda merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.

Ia menilai, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 sudah perlu diperbarui agar tetap relevan dengan dinamika pengelolaan aset saat ini.

Misni juga mengapresiasi dukungan seluruh fraksi DPRD terhadap pembahasan Ranperda tersebut.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, lanjutnya, terus mempercepat legalisasi aset melalui kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dari total 843 bidang tanah milik pemerintah provinsi, sebanyak 592 bidang atau sekitar 70 persen telah bersertifikat.

Selain itu, penguatan pengelolaan aset juga dilakukan melalui pemanfaatan teknologi informasi dengan penggunaan aplikasi e-BMD yang terintegrasi secara nasional.

Melalui sistem tersebut, proses inventarisasi hingga pelaporan aset dilakukan secara berkala guna meningkatkan kualitas data dan mendukung pengambilan kebijakan.

Ia menegaskan, pengelolaan Barang Milik Daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memberikan manfaat nyata bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Ranperda ini juga akan mengatur pemanfaatan aset di kawasan strategis, termasuk wilayah perbatasan dan pulau terluar, agar dapat dioptimalkan untuk mendukung pembangunan daerah.

Selain penguatan regulasi, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia pengelola aset melalui pelatihan dan penguatan kelembagaan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepulauan Riau Tengku Afrizal Dahlan, didampingi Wakil Ketua III DPRD Bakhtiar, serta dihadiri anggota DPRD dan jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo