TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Ketegangan regulasi melanda persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kepulauan Riau (Kepri), setelah kebijakan pembatasan kuota minimal peserta memicu protes keras dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tanjungpinang selaku tuan rumah.
Regulasi dalam Technical Hand Book (THB) yang mensyaratkan setiap nomor pertandingan wajib diikuti minimal 4 kabupaten/kota berdampak pada gugurnya 65 nomor cabang olahraga (cabor) dari total 385 nomor yang direncanakan, sehingga kini hanya menyisakan 320 nomor pertandingan akibat minimnya keterwakilan daerah.
Pencoretan massal ini memicu kekhawatiran mendalam dari pihak tuan rumah karena berpotensi meruntuhkan target mereka untuk merebut predikat juara umum, sekaligus memotong jalur pembinaan atlet lokal yang telah dipersiapkan sejak jauh hari.
Ketua KONI Kota Tanjungpinang, Abdul Halim menilai aturan tersebut terlalu kaku dan mendesak Panitia Besar (PB) Porprov Kepri untuk segera mencermati ulang serta memanfaatkan celah regulasi yang ada demi asas kebersamaan.
“Mengingat Kepri hanya memiliki 7 kabupaten/kota dan peta keaktifan olahraganya belum merata, pengkondisian syarat mutlak 4 daerah dinilai tidak realistis bagi beberapa cabor spesifik,” ujarnya.
Kota Tanjungpinang lanjut Halim, sebagai tuan rumah juga mengingatkan esensi Porprov sebagai pesta olahraga daerah, ajang silaturahmi pelaku olahraga, serta wadah penting bagi atlet usia pelajar untuk berburu sertifikat prestasi demi kelanjutan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
“Berkaca pada pelaksanaan Porprov 2022 pada cabor renang, aturan kuota minimal tersebut sebenarnya bisa dilonggarkan secara situasional menjadi hanya 3 kabupaten/kota agar medali tetap dihitung resmi, sehingga kebijakan serupa diharapkan bisa diadopsi kembali sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen Tanjungpinang yang tetap sedia menjadi tuan rumah di tengah keterbatasan anggaran daerah,” jelasnya.
Menurut Halim serifikat mengikuti Porprov terlebih bagi atlet berstatus Pelajar penting bagi mereka. Untuk itu dirinya berharap kedepannya Litbang KONI Kepri idealnya berperan aktif memberi masukan ke PB Porprov terkait Pembinaan dan Pengembangan Olahraga.
Di sisi lain, Wakil Ketua PB Porprov Kepri, Edi Rivana, meluruskan bahwa aturan batas minimal kepesertaan daerah bukanlah regulasi yang dikarang sepihak oleh jajaran komite olahraga, melainkan instrumen hukum baku yang diadopsi dari standar kompetisi nasional dan internasional.
“Berdasarkan aturan resmi yang berlaku pada Pekan Olahraga Nasional (PON), Porwil, hingga SEA Games, sebuah nomor pertandingan wajib memenuhi kuota 50% + 1 dari jumlah total daerah agar perolehan medalinya sah dihitung dalam rekapitulasi resmi juara umum,” katanya.
Edi menegaskan nomor-nomor cabor yang tidak memenuhi kuota 4 kabupaten/kota sebenarnya tetap diperbolehkan untuk bertanding, namun statusnya otomatis diturunkan menjadi pertandingan ekshibisi yang medalinya tidak masuk dalam klasemen resmi piala bergilir.
Kebijakan ketat ini sengaja dipertahankan sebagai stimulus agar Pengurus Provinsi (Pengprov) cabor bergerak lebih agresif membina kepengurusan di tingkat daerah, mengingat ajang Porprov diproyeksikan sebagai batu loncatan strategis menuju jenjang kualifikasi Pra-PON atau Porwil, sembari menambahkan bahwa cabor ISSI dan Bina Raga dipastikan absen pada pagelaran Porprov kali ini.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susillo











































