Kemendag Beri Masa Transisi NIB bagi Pedagang Marketplace

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Kementerian Perdagangan menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pedagang marketplace tidak berlaku secara langsung.

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk menyesuaikan diri.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan aturan yang mulai berlaku sejak 8 Juni 2026 ini menggantikan regulasi sebelumnya dan bertujuan memperkuat perlindungan bagi pedagang serta konsumen di ekosistem digital.

“Permendag ini tidak hanya memperkuat kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga memberikan kemudahan dan masa transisi bagi UMKM agar dapat meningkatkan daya saing,” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Dalam aturan tersebut, seluruh pedagang marketplace diwajibkan memiliki NIB. Namun, pemerintah memberikan waktu penyesuaian, di mana pedagang baru diberikan masa transisi selama enam bulan, sedangkan pedagang lama diberikan waktu hingga 18 bulan.

Selama masa transisi tersebut, pedagang tetap dapat berjualan seperti biasa.

Selain itu, penyelenggara marketplace diwajibkan menyediakan fasilitas yang terhubung dengan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses penerbitan NIB.

Iqbal menyebutkan saat ini baru sebagian kecil pelaku usaha di platform e-commerce yang telah memiliki NIB.

Ia menambahkan, kepemilikan NIB memberikan berbagai manfaat, seperti meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pasar, serta membuka peluang kerja sama dan pembiayaan.

Iqbal juga menegaskan bahwa pengurusan NIB tidak berkaitan dengan kewajiban perpajakan.

“Tidak ada hubungannya antara pengurusan NIB dengan pajak,” tegasnya.

Kemendag berharap kebijakan ini dapat menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong lebih banyak UMKM masuk ke pasar digital.

Sumber : infopublik