
TANJUNGPINANG, Batamtv.com — Ketua Komunitas Penggerak Lingkungan (KPL) Kepulauan Riau, Tommy Darlius, melayangkan kritik keras atas aksi pengrusakan lingkungan perkotaan. Protes ini dipicu oleh penebangan massal pohon penghijauan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melekat pada pembangunan rumah toko (ruko) di wilayah Kota Tanjungpinang.
Tommy mengungkapkan kekecewaannya setelah menyaksikan langsung kondisi lokasi yang kini telah rata dengan tanah. Berbagai pohon pelindung, seperti jenis mahoni dan pucuk hijau yang berfungsi menekan polusi, habis ditebang.
“Saya lewat di situ dan menengok lokasi kok sudah rata semua, tidak ada lagi pohon penghijauannya. Saat saya tanya pekerja di sana, katanya sudah dapat izin dari pemerintah (Pemko). Tapi kami belum tahu kantor mana dan siapa yang memberikan izin tersebut. Ditanya ke Pak Sekda belum ada informasi, termasuk dari Dinas Perkim pun memang tidak ada izin masuk,” ujar Tommy dengan nada kecewa dan marah.
Bukan hanya penebangan pohon, Tommy membeberkan bahwa area taman RTH tersebut rencananya akan diratakan dan disatukan dengan bahu jalan. Selain itu, saluran air atau parit di depan ruko juga ditutup menggunakan beton. Tindakan ini diduga kuat sengaja dilakukan untuk mempermudah akses kendaraan keluar masuk ruko, meskipun fasilitas pintu masuk dan keluar yang resmi sebenarnya sudah tersedia.
Tommy menegaskan, pihaknya sangat mendukung masuknya investasi ke daerah. Kendati demikian, ia mengingatkan para investor agar tidak menghalalkan segala cara dan mengabaikan aturan kelestarian alam. Ia juga menyoroti salah satu jaringan retail modern yang dinilainya kurang mendukung konsep sustainable business (usaha berkelanjutan) di wilayah Kepri.
“Jangan mentang-mentang mereka mau investasi, lalu apa mau mereka kita izinkan. Tidak bisa seperti itu. Ini membuat kota kita ke depan terancam semakin gersang dan berdebu akibat minimnya program penghijauan,” tegasnya.
DPMPTSP Klarifikasi: Indomaret Mengaku Tidak Tahu
Merespons polemik yang viral di media sosial tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang langsung memberikan klarifikasi tertulis setelah berkomunikasi dengan manajemen Indomaret.
Berdasarkan penjelasan resmi pemerintah, pihak Indomaret menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan penebangan dan pembetonan tersebut. Manajemen retail tersebut berdalih aksi itu dilakukan secara sepihak oleh pemilik ruko yang memberikan izin langsung kepada pihak pelaksana di lapangan.
Meski demikian, sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan, manajemen Indomaret berkomitmen untuk segera melakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkim) Kota Tanjungpinang. Langkah ini diambil guna mendapatkan arahan resmi sesuai regulasi sekaligus melakukan perbaikan dan penataan ulang (recovery) di lokasi hijau yang terdampak.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas fungsi kontrol dan perhatian besar dari masyarakat terhadap kelestarian lingkungan. Pemko berjanji akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi berkala agar iklim investasi di Tanjungpinang tetap berjalan selaras dengan kepatuhan hukum dan perlindungan ekologi kota.*
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo










































