DPRD Kepri Setujui Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Menuju Tata Kelola Aset Lebih Optimal

0
Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari bersama Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dahlan dan Wakil Ketua III Bachtiar serta didampingi Sekdaprov Kepri Misni menerima dokumen pandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna digelar Senin (20/7/2026).

Tanjungpinang, batamtv.com – Provinsi Kepulauan Riau resmi memasuki tahap lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah setelah seluruh fraksi DPRD Kepri menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna.

Rapat yang digelar di Balairung Raja Khalid Hitam, Dompak, Senin (20/7/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari Ansar, didampingi Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan dan Wakil Ketua III Bahtiar. Pemerintah Provinsi Kepri diwakili Sekdaprov Misni.

Dalam pandangan umum fraksi, seluruh anggota DPRD menyepakati Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra, Ririn Warsiti, menyampaikan dukungan penuh terhadap ranperda tersebut karena dinilai strategis dalam meningkatkan tata kelola aset daerah.

“Ranperda ini penting untuk memastikan pengelolaan barang milik daerah dilakukan secara optimal dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem, Yusrizal, yang menilai regulasi ini akan mendorong optimalisasi pemanfaatan aset agar memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.

Ia berharap pembahasan ranperda dapat menghasilkan sistem pengelolaan aset yang profesional, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Demokrat Nurani Indonesia, Tumpal Ari Mangasi Pasaribu, menekankan pentingnya pengelolaan aset secara produktif guna mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Dengan disetujuinya pembahasan lanjutan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan melanjutkan proses penyempurnaan regulasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo