Batam,batamtv.com, – Direktur PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat akhirnya bernafas lega setelah Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam atas putusan lepas (onslag van recht vervolging) dalam perkara penipuan di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Tentang isi putusan kasasi tersebut ditetapkan MA pada tanggal 19 September 2024. Dalam amar putusan kasasi itu adalah: Mengadili, menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam dan membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan, dan pada tingkat kasasi pada negara.
Terkait kasasi jaksa yang ditolak MA ini dibenarkan Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukum, terdakwa Roma Nasir Hutabarat.
“Iya, klien saya Roma Nasir Hutabarat lega setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Jaksa Kejari Batam,” kata Niko Situmorang pada media ini, Senin (7/10/2024) sore.
Roma Nasir Hutabarat awalnya dituntut hukuman 1 tahun oleh JPU Kejari Batam, karena terbukti melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Dia didakwa membuat Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) dengan nilai transaksi Rp300 juta, tidak sesuai yang ditandatangani konsumen. Akibatnya, terjadi selisih pembayaran Biaya Peralihan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang disetorkan ke BP2RD.
Selanjutnya, Nasir juga didakwa mengambil keuntungan dari pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris. Konsumen dikenakan Rp8,5 juta, padahal notaris hanya menerima Rp3,2-3,5 juta.
Kemudian, hasil putusan pengadilan negeri Batam menjatuhkan vonis lepas (onslag van recht vervolging). Tak puas hasil putusan yang diberikan PN Batam, Jaksa Kejari Batam mengajukan kasasi ke MA.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Azura Aronita