OPINI, Batamtv.com – Lembaga Perlindungan Konsumen – Mitra Konsumen Kepulauan Riau mendapatkan informasi terkait mutu pasir yang tidak sesuai Pasir hasil tambang ilegal seringkali tidak melalui proses pencucian (washing) yang benar, sehingga kadar lumpur dan garamnya tinggi. Fakta teknis menunjukkan bahwa penggunaan pasir bermutu rendah dapat mengurangi daya rekat semen, yang dalam jangka panjang berisiko menyebabkan struktur bangunan retak atau tidak kokoh. Hal ini secara langsung merugikan konsumen properti dan infrastruktur, sehingga menimbulkan polemik pada pembangunan khususnya di Kabupaten Bintan dengan adanya tambang Ilegal yang marak terjadi di kabupaten bintan bukan hanya merusak ekosistem dan alam yang ada dengan adanya tambang ilegal diduga bisa menghambat izin perusahaan pasir yang legal dan menghambat investasi yang ada.
Keberadaan tambang ilegal menciptakan unfair competition (persaingan tidak sehat). Penambang ilegal bisa menjual harga jauh di bawah harga pasar karena tidak membayar pajak daerah (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan/MBLB) serta tidak memiliki biaya reklamasi pasca tambang. Hal ini membunuh operasional perusahaan yang memiliki izin resmi (IUP).
Di wilayah Bintan, tambang pasir ilegal seringkali meninggalkan lubang-lubang besar (kolong) yang tidak direklamasi, mengakibatkan degradasi lahan, ancaman banjir, serta hilangnya sumber air bersih bagi warga sekitar. Ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang seharusnya dilindungi demi investasi jangka panjang.
Tambang ilegal menyebabkan kebocoran potensi pendapatan daerah yang cukup signifikan. Uang yang seharusnya masuk ke kas negara melalui pajak untuk pembangunan fasilitas umum di Kabupaten Bintan justru mengalir ke oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Diduga bisa menghambat izin perusahaan pasir yang legal dan menghambat investasi yang ada. Faktanya, pasir ilegal ini seringkali memiliki kadar lumpur tinggi yang mengancam mutu bangunan konsumen, serta menyebabkan hilangnya potensi PAD karena tidak adanya setoran pajak MBLB kepada pemerintah daerah.
Endriansah suseno,S.H Sekretaris Lembaga Perlindungan Konsumen – Mitra Konsumen Kepulauan Riau “Dalam hal ini memberikan pandangan Kami akan segera berkoordinasi langsung dengan Mabes Polri, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Satgas Khusus Kehutanan Republik Indonesia terkait Tambang Ilegal yang berada di Kepulauan Riau Khususnya Kabupaten Bintan agar segera di tidak, yang Perusahaan Legal agar di koordinasikan dengan baik terkait izin nya kepada Perusahaan yang ingin melegalkan Tambang ”
Penulis : Endriansah Suseno, SH













































