OPINI, Batamtv.com – Perairan Karimun, Moro, Buru, hingga Sugie kini bukan lagi sekadar ladang nafkah bagi ribuan nelayan tradisional. Di bawah gelombangnya, sebuah proyek ambisius sedang dirajut: pemasangan kabel bawah laut untuk menyalurkan listrik tenaga surya (PLTS) dari jantung Kepulauan Riau menuju Singapura.
Proyek senilai triliunan rupiah yang dikelola oleh PT. Vanda Energy Indonesia, dengan aktivitas survei bawah laut yang kini tengah dijalankan oleh PT. Pageo Utama (perusahaan sub-kontraktor/safcon), mulai memicu riak kegelisahan di akar rumput.
“Persoalannya klasik namun fatal: Transparansi”
Supiannadi, salah seorang warga Desa Sugie yang juga aktif memantau perkembangan wilayahnya, melontarkan pertanyaan mendasar yang mewakili kegelisahan kolektif nelayan: “Mana dokumen AMDAL-nya? Dan di mana proses sosialisasi yang seharusnya menyentuh langsung masyarakat terdampak?”
“Proyek Global, Dampak Lokal”
Secara ekonomi makro, ekspor energi hijau ke Singapura adalah prestasi besar bagi investasi Indonesia. Namun, prestasi ini akan menyisakan luka jika mengabaikan hak-hak masyarakat pesisir. Aktivitas survei bawah laut bukanlah kegiatan tanpa dampak. Kapal-kapal survei yang hilir mudik di zona tangkap nelayan secara otomatis mempersempit ruang gerak pencarian ikan, mengancam keberadaan alat tangkap seperti bubu dan jaring, hingga potensi kerusakan ekosistem mangrove di titik pendaratan kabel (landfall).
Dalam setiap proyek strategis, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bukanlah sekadar tumpukan kertas formalitas. Ia adalah dokumen hidup yang di dalamnya wajib memuat “Saran, Pendapat, dan Tanggapan Masyarakat” (SPTM).
“Pertanyaan yang Menuntut Jawaban”
1. Sudahkah masyarakat Moro, Buru, dan Sugie dilibatkan sejak awal penyusunan AMDAL?
2. Apakah peta jalur kabel (routing) sudah melalui uji publik agar tidak memotong jalur migrasi ikan dan area terumbu karang yang menjadi tumpuan nelayan?
3. Bagaimana kompensasi jangka panjang—bukan sekadar uang tali asih—bagi nelayan yang ruang tangkapnya hilang secara permanen?
“Menanti Itikad Baik PT. Vanda Energy & PT. Pageo Utama”
Diamnya pihak perusahaan dan minimnya keterbukaan informasi dari pemerintah desa maupun kecamatan hanya akan menyuburkan kecurigaan. Masyarakat dan para nelayan di Moro serta Sugie tidak anti-pembangunan, mereka hanya menuntut hak untuk mengetahui bagaimana masa depan ruang hidup mereka akan diatur.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) harus turun tangan. Jangan sampai listrik terang benderang di Singapura, namun nelayan di Karimun justru “gelap” akan informasi dan kehilangan masa depan di lautnya sendiri.
Sudah saatnya PT. Vanda Energy Indonesia dan pelaksananya, PT. Pageo Utama, hadir di tengah-tengah warga. Buktikan bahwa proyek ini tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga memuliakan nelayan lokal yang selama ini menjadi penjaga garda terdepan perairan kita.*
Penulis: Supiannadi, SE warga Desa Sugie












































