OPINI, Batamtv.com – Falsafah tertinggi pengelolaan Sumber Daya Alam di negeri ini sebenarnya sudah tertulis jelas dalam konstitusi kita. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengamanatkan dengan sangat tegas bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Namun, apa yang terjadi di Desa Sugie hari ini justru memperlihatkan ironi yang sangat menyakitkan. Konstitusi negara seolah disepelekan dan diinjak-injak oleh segelintir oknum Pemerintah Desa (Pemdes) yang memiliki kewenangan.
Sebagai perwakilan masyarakat Desa Sugie, saya secara terbuka mempertanyakan kinerja dan moralitas oknum aparatur desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur) Pemdes Sugie dan Sekretaris Desa (Sekdes) yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sugie.
Kami melihat ada standar ganda yang sangat nyata dan mencederai rasa keadilan sosial di tengah masyarakat dalam hal tata kelola lahan negara atau lahan kosong di wilayah kami.
Hukum yang Tajam ke Rakyat, Tunduk ke Pengusaha
Masyarakat Desa Sugie menyaksikan dan merasakan sendiri betapa sulitnya memperjuangkan hak atas tanah di desa mereka sendiri. Ketika masyarakat banyak—warga lokal yang membutuhkan ruang hidup dan lahan untuk menyambung hidup—ingin mengelola lahan kosong atau lahan negara dan menikmati hasil dari tanah kelahirannya, prosesnya selalu dipersulit. Birokrasi mendadak menjadi berbelit-belit, penuh dengan dalih aturan, dan dinding-dinding pembatas yang dipasang oleh pihak Desa.
Namun, keajaiban birokrasi mendadak terjadi jika situasinya dibalik. Ketika ada kelompok tertentu, individu oportunis, atau oknum yang memiliki kepentingan sepihak ingin menguasai lahan negara tersebut—bahkan berniat menjualnya kepada pihak perusahaan atau korporasi—proses administrasi dan legalitasnya mendadak menjadi sangat mulus. Semua urusan dipermudah seolah “karpet merah” telah digelar untuk kepentingan bisnis.
Pertanyaannya: Ada apa di balik kemudahan untuk korporasi ini? Mengapa untuk urusan perut rakyat kecil dipersulit, sedangkan untuk urusan isi dompet pengusaha justru dipermudah?
Menyepelekan Pasal 33 UUD 1945
Tindakan oknum Kaur Pemdes dan Plt Kades/Sekdes Desa Sugie ini jelas-jelas mengangkangi semangat amanat konstitusi.
Mereka diduga telah mengubah fungsi “dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat” menjadi “dikuasai oleh oknum untuk kemakmuran perusahaan dan pribadi”. Lahan-lahan kosong yang seharusnya bisa dioptimalkan demi kesejahteraan bersama masyarakat Desa Sugie, kini justru terancam lepas ke tangan-tangan kapitalis melalui transaksi yang difasilitasi oleh oknum desa.
Kami meminta aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Karimun khusus nya tidak menutup mata Atas laporan informasi yg kami salurkan memalui media, jika lambat di tindak lanjut maka lambat laun warga Desa Sugie hanya akan menjadi penonton dan tersingkir dari tanah kelahiran mereka sendiri.
Tuntutan Nyata Perwakilan Masyarakat
Melalui tulisan opini ini, kami selaku perwakilan masyarakat Desa Sugie menegaskan tiga tuntutan utama:
1. Menuntut Klarifikasi Terbuka: Kami meminta Plt Kades (Sekdes) dan Kaur Pemdes Sugie memberikan penjelasan transparan kepada masyarakat mengenai status lahan-lahan negara dan alasan di balik diskriminasi kebijakan lahan tersebut.
2. Desakan Pemeriksaan Khusus: Meminta kepada Inspektorat wilayah dan Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa seluruh dokumen peralihan atau penguasaan lahan kosong di Desa Sugie yang melibatkan pihak luar atau perusahaan.
3. Kembalikan Hak Rakyat: Hentikan segala bentuk kongkalikong yang mempermudah korporasi menguasai aset negara, dan prioritaskan pemanfaatan lahan kosong untuk kepentingan serta kesejahteraan masyarakat Desa Sugie secara kolektif.
Jangan biarkan jabatan Plt maupun Kaur dijadikan alat untuk mempermudah transaksi yang merugikan negara dan rakyat. Kami akan terus mengawal dan menyuarakan ketidakadilan ini sampai hak-hak masyarakat Sugie dikembalikan sebagaimana mestinya!
Oleh: Supiannadi (Perwakilan Masyarakat Desa Sugie)














































