Jakarta, batamtv.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan memanggil YouTube untuk meminta klarifikasi terkait temuan konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak-anak.
Selain itu, Kemkomdigi juga mengingatkan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran etika dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya usai menghadiri kegiatan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Menurut Meutya, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada YouTube karena dinilai tidak hanya melanggar ketentuan di Indonesia, tetapi juga bertentangan dengan pedoman komunitas platform tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan kepada platform YouTube yang dengan jelas tidak hanya melanggar aturan di Indonesia, tetapi juga melanggar community guidelines mereka sendiri,” ujarnya.
Kemkomdigi memberikan waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti teguran tersebut. Selain itu, surat pemanggilan juga telah dikirimkan guna meminta penjelasan terkait langkah penanganan yang dilakukan platform tersebut.
Ia menilai kasus ini menunjukkan bahwa moderasi konten pada platform digital masih belum optimal, terutama terhadap konten yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya anak-anak.
“Fokus kami adalah tanggung jawab platform dalam melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar,” kata Meutya.
Lebih lanjut, Meutya menegaskan bahwa kewenangan Kemkomdigi berada pada aspek kepatuhan platform digital. Sementara jika ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Ia juga menyoroti kasus perekaman seorang perempuan tanpa persetujuan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show 2026. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan meskipun terjadi di ruang publik.
“Ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga pelanggaran etika. Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun berada di ranah publik,” tegasnya.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui pengawasan dan langkah terukur. Adapun proses hukum atas dugaan pelanggaran tetap menjadi kewenangan kepolisian.
Sumber : infopublik











































