Kemkomdigi Pastikan Tak Ada Larangan Liputan Demo, Publik Diminta Waspadai Hoaks

0
Sumber : infopublik

Jakarta, batamtv.com – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah melarang media massa meliput aksi demonstrasi. Pemerintah justru mendorong media menyampaikan informasi yang akurat dan cepat guna menekan penyebaran disinformasi di ruang digital.

Pernyataan tersebut disampaikan Meutya saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menanggapi isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pemblokiran konten demonstrasi, Meutya menegaskan pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan pers selama peliputan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.

“Tidak ada pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan dalam bentuk apa pun selama sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor Undang-Undang Pers. Jadi informasi tersebut tidak benar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perhatian Kemkomdigi saat ini justru tertuju pada meningkatnya penyebaran hoaks menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurutnya, disinformasi kerap diproduksi untuk memprovokasi dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Meutya mengungkapkan, terdapat tiga pola utama penyebaran hoaks yang banyak ditemukan, yakni informasi yang sepenuhnya palsu, penggunaan foto atau video lama yang diklaim sebagai peristiwa terkini, serta konten dari luar negeri yang seolah-olah terjadi di Indonesia.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih kritis dengan memeriksa waktu, lokasi, dan sumber informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.

Menurutnya, media massa memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas informasi di ruang publik. Dengan penyajian berita yang cepat dan akurat, media dapat mempersempit ruang gerak penyebaran disinformasi.

“Kami menginginkan media tetap meliput dan memberitakan secara benar dan cepat agar tidak memberi ruang bagi disinformasi,” ujarnya.

Meutya menambahkan, penyebaran informasi palsu tidak hanya menyesatkan, tetapi juga berpotensi memengaruhi keputusan publik serta memicu ketakutan dan keresahan yang tidak berdasar.

Ia pun mengingatkan seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.

“Informasi yang tidak benar mencederai nilai demokrasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong,” pungkasnya.

Sumber : infopublik