Jakarta, batamtv.com – Pemerintah Republik Indonesia menyatakan akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari nomenklatur pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pemerintah menghormati setiap putusan MK dan akan melakukan kajian lebih lanjut bersama pihak terkait, termasuk DPR RI.
“Setiap keputusan MK tentu kita hormati. Selanjutnya akan kami pelajari, karena menyangkut anggaran negara yang disusun bersama DPR,” ujar Prasetyo, Kamis (30/7/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan tersebut karena sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah.
“Kami masih berada di luar kota, sehingga secara resmi belum menerima salinan putusan tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait pengalokasian anggaran program MBG dalam sektor pendidikan.
Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa penganggaran program MBG dalam pos pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026. Untuk tahun anggaran berikutnya, program tersebut harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dan disusun sebagai alokasi tersendiri.
Ketentuan pemisahan itu paling lambat diterapkan pada APBN Tahun 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.
MK juga menilai penjelasan dalam pasal terkait menimbulkan ketidakpastian hukum. Meski demikian, program MBG tetap dinyatakan konstitusional karena merupakan bagian dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024.
Dengan putusan tersebut, pemerintah perlu menyesuaikan skema penganggaran agar program MBG tetap berjalan, namun tidak lagi menjadi bagian dari komponen utama anggaran pendidikan.
Sumber : infopublik










































