Jakarta, batamtv.com – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan.
Menurut Hetifah, putusan tersebut menegaskan kembali amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengharuskan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen difokuskan pada kebutuhan inti sektor pendidikan.
“Kami tentu sangat mengapresiasi putusan MK. Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi,” ujarnya di Jakarta, Jumat.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengembalikan fokus pembiayaan pendidikan, terutama dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
Namun demikian, Komisi X DPR RI hingga kini belum memperoleh gambaran rinci dari pemerintah terkait sumber pendanaan alternatif untuk program MBG, khususnya dalam penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027.
Hetifah menyebut selama ini fungsi pendidikan menjadi salah satu porsi terbesar dalam pendanaan program MBG. Dengan adanya putusan MK, pemerintah diharapkan segera mencari skema pendanaan baru, baik melalui penambahan anggaran, realokasi dari sektor lain di luar pendidikan, maupun penggunaan dana cadangan.
“Keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” katanya.
Ia menegaskan, jika anggaran pendidikan tidak lagi digunakan untuk program MBG, maka prioritas utama Komisi X adalah peningkatan kualitas pendidikan secara menyeluruh, mulai dari kesejahteraan guru hingga mutu pembelajaran.
Komisi X DPR, lanjutnya, akan mengawal pembahasan APBN 2027 agar sejalan dengan putusan MK. Mahkamah memberikan waktu paling lama dua tahun untuk pelaksanaan keputusan tersebut.
Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menetapkan bahwa anggaran program MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan. Mahkamah menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama dalam sistem pendidikan.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan, meliputi peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
Mahkamah juga menyatakan ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 yang memasukkan pembiayaan MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta tidak sejalan dengan prinsip mandatory spending dalam konstitusi.
Sumber : antara











































