
Batam, batamtv.com – Pembangunan workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini belum terlihat kejelasan kelengkapan perizinan bangunan yang semestinya menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek workshop baru milik PT Wasco Engineering Indonesia berlokasi di kawasan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Mengacu Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), sejumlah dokumen penting yang wajib dikantongi perusahaan sebelum memulai pembangunan yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), SBKBG, hingga RTB.
Sesuai ketentuan, proses pengajuan SIMBG harus diawali dengan kelengkapan dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL/UPL, maupun SPPL. Tanpa tahapan tersebut, pembangunan seharusnya tidak dapat dilanjutkan.
Untuk diketahui Sistem SIMBG yang berada di bawah Kementerian PUPR bahkan dirancang untuk menutup celah praktik pembangunan tanpa izin melalui mekanisme pengawasan digital.
Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan whatsapp Jumat (04/04), Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah belum bisa memberikan keterangan.
Sejumlah pertanyaan diajukan media ini seperti dokumen perizinan lengkap sesuai SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) dengan berbagai dokumen seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), SLF (Sertifikat Laik Fungsi), SBKBG, dan RTB. Namun yang bersangkutan tidak bergeming.
Ditempat terpisah batamtv.com juga mengkonfirmasi kepada perwakilan manajemen PT Wasco Engineering Indonesia yang bernama Ziphora Maylinda.
Konfirmasi dilakukan dalam bentuk pesan Whatsapp yang dilayangkan Sabtu (04/04). Namun hingga berita ini dipublikasikan, Ziphora Maylinda belum bisa memberikan penjelasan. (red)









































