Peran Direktur Pasif, Dituntut Lebih Tinggi dari Pejabat yang Mengeluarkan Surat Izin Berlayar

0
Ket Foto : Ade Irawan Penasehat, Hukum Rival Pratama,

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Ade Irawan, SH selaku Penasehat Hukum dari Rival Pratama, terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP)/ KSOP Tanjung Uban, Bintan, memohon agar majelis hakim mengutamakan keadilan dan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang telah digelar sebelumnya dalam perkara tersebut.

Hal itu disampaikan Ade Irawan, SH saat jumpa pers bersama sejumlah awak media, di Kantor Hukum nya Komp Ruko mutiara villa, Jl. R. H Fisabilillah No.12 blok B, Sei Jang, pada Sabtu (04/04) siang.

Diketahui perkara tersebut akan memasuki babak akhir, menyusul selesainya sidang agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang pada Rabu (01/04) malam.

M Rizki Harahap selaku JPU yang membacakan tuntutan, menuntut terdakwa Rival Pratama dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari penjara, serta diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,1 miliar sebagai kerugian negara yang ditimbulkan.

JPU mengatakan, jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan dengan kurungan 2 tahun 3 bulan penjara.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Ade Irawan, SH mengatakan bahwa tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut sangat tinggi untuk seseorang yang sebenarnya pasif.

“Walaupun jabatan terdakwa selaku Direktur Utama, Rival Pratama sebenarnya tidak tahu menahu dan tidak pernah menikmati hasil kejahatan tersebut,” ujar Ade Irawan.

Menurut Ade Irawan, berdasarkan pengakuan Danur selaku bendahara PT Pelita Harsaka Bahari, sebagai pejabat Direktur Rival hanya mendapat gaji Rp 2 juta.

“Jadi berdasarkan fakta persidangan jelas si Rival ini dia hanya menerima gaji” tegasnya.

Melihat fakta persidangan, lanjutnya pihaknya memohon Majelis Hakim melihat fakta persidangan secara betul-betul dan memutuskan betul-betul berdasarkan azas keadilan.

“Sesuai UU KUHP nomor 1 tahun 2023, Hakim jika terbentur dalam kepastian hukum atau keadilan harus mengutamakan keadilan daripada kepastian hukum,’ ungkapnya.

Tak hanya pengakuan saksi-saksi dari PT PHB, para terdakwa lainnya dari Kantor KUPP Tanjung Uban, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor tersebut juga mengakui hal yang sama, dimana Rival tidak memiliki peran.

Ade Irawan juga mengungkapkan, saat ini dirinya sedang menyusun draf yang nantinya akan dibacakan dalam sidang agenda pledoi terdakwa Rival yang dijadwalkan akan digelar di PN Tanjungpinang pada Senin 6 April 2026 mendatang.

“Memang rencana kami dalam draf pledoi nanti meminta agar terdakwa Rival dibebaskan, karena peran pasifnya, bahkan tidak pernah memberi perintah langsung kepada stafnya.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi yang digelar sebelumnya, berdasarkan fakta persidangan juga terungkap bahwa terdakwa Rival ternyata baru 3 bulan menjabat Direktur. Namun, saat pembacaan tuntutan oleh JPU, selain dintuntut hukuman lebih tinggi dari para terdakwa dari KUPP selaku pejabat yang mengeluarkan Surat Ijin Berlayar, bahkan dirinya harus menanggung kerugian dari periode 2026-2022.

“Itulah yang kami sayangkan, kenapa si rival ini cukup tinggi, kalau ditotal harus menjalani kurungan 6 tahun lebih, padahal hanya peran fiktif,” kata Penasehat Hukum Rival.

“Kepal berangkat hingga Desember 2022, sedangkan rival haru dilantik di Oktober 2022, melanjutkan posisi, Andi Sulistio Susanto yang saat ini menjadi DPO Kejari Bintan,” lanjutnya.

Terkait tuntutan kliennya yang jauh lebih rendah dibandingkan para

Sekedar diketahui dalam tuntutannya, JPU menyatakan keempat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 juncto Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perbuatan tersebut juga dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru. Atas Perbuatannya, Jaksa meminta agar majelis Hakim menghukum masing-masing terdakwa:

Rival Pratama dihukum 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara. Iwan Sumanti dihukum 3 tahun 5 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Terdakwa Muqorobin dihukum 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara. Terdakwa Samsul Nizar dihukum 3 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 50 hari penjara.*

Penanggungjawab : Oktarian

Editor : Oktarian

Reporter : Dwi Susilo