
Jakarta,batamtv.com, – Mantan marketing PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga, divonis empat tahun penjara karena dinilai terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Hakim Ketua Eryusman saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2025).
Dalam kasus ini, Fandy dinilai terbukti melakukan korupsi dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Fandy dijatuhkan hukuman sebanyak lima tahun penjara.
Salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Fandy adalah kondisi kesehatannya yang memerlukan pengobatan secara intensif. “Hal meringankan, Terdakwa dalam kondisi sakit yang memerlukan perawatan serta pengobatan yang intensif dan kontinu,” jelas Eryusman.
Selain itu, hal yang meringankan hukuman Fandy adalah karena sebelumnya ia belum pernah dihukum. Sementara itu, hal-hal yang memberatkannya adalah perbuatan Fandy dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Perbuatannya juga menyebabkan negara mengalami kerugian dalam jumlah besar, yaitu hingga Rp 300 triliun. Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung, Fandy Lingga, yang juga adik dari eks komisaris Sriwijaya Air Hendry Lie, disebut melakukan korupsi bersama pemilik smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).
Tindakan ini juga dilakukan bersama pengusaha Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Helena Lim selaku beneficial owner money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Perbuatan melawan hukum dilakukan Fandy Lingga selaku perwakilan PT Tinindo yang melakukan pertemuan dengan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin dari penambangan bijih timah sebesar 5 persen.
Fandy bersama smelter swasta lainnya kemudian membahas pelaksanaan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing pengolahan. Jaksa mengatakan, smelter swasta dalam kerja sama itu tidak memiliki competent person (CP).
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Sofyan Atsauri
Sumber : detik.com









































