MA Turunkan Biaya Perkara Kasasi dan PK, Berlaku Mulai September 2025

0
Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2021). (Foto : Tatang Guritno/ Kompas.com )

Jakarta,batamtv.com, – Mahkamah Agung (MA) menurunkan biaya perkara untuk tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK) mulai 1 September 2025 mendatang. Penurunan biaya ini diumumkan oleh Ketua MA dalam acara peringatan hari ulang tahun ke-80 MA, Selasa (19/8/2025).

“Mahkamah Agung mengambil langkah strategis dengan menurunkan biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali, terhitung pada 1 September 2025 mendatang,” ujar Sunarto, dikutip dari YouTube MA, Selasa.

Usai MA Kabulkan PK Dengan kebijakan ini, biaya perkara kasasi turun dari Rp 500.000 menjadi Rp 400.000. Kemudian, untuk biaya perkara kasus PK diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000.

“Dalam surat keputusan terbaru ini, biaya kasasi yang selama ini dibebankan Rp 500.000 akan diturunkan menjadi Rp 400.000. Sedangkan, biaya PK akan diturunkan dari Rp 2.500.000 menjadi Rp 2.000.000,” ujar Sunarto.

Ia menyinggung, ada beberapa biaya perkara lain yang dikurangi biayanya. Namun, penjelasan lebih lengkap dari SK Ketua MA nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025 ini belum diunggah ke sejumlah kanal resmi MA. Sunarto berharap, diturunkannya biaya perkara ini bisa meringankan perjuangan masyarakat yang tengah mencari keadilan di tingkat tertinggi peradilan.

“Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban finansial pencari keadilan, memberi akses layanan lebih luas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak-haknya di tingkat pengadilan tertinggi,” kata Sunarto lagi.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber               : detik.com