Digitalisasi dan Monev Jadi Strategi Kepri Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

0
Penandatanganan komitmen bersama 43 OPD Provinsi Kepulauan Riau dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 di ruang rapat utama Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selada (1/9/2026).

Tanjungpinang, batamtv.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memperkuat keterbukaan informasi publik melalui digitalisasi sistem serta monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap badan publik.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Kick-off E-Monev Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang disejalankan dengan Launching Aplikasi E-Monev KI Kepri dan Peluncuran Klik PPID di Ruang Rapat Utama Lantai 4 Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kepri Luki Zaiman Prawira, Kepala Diskominfo Kepri Hendri Kurniadi, jajaran Komisi Informasi (KI) Kepri, serta perwakilan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri.

Ketua Pelaksana Monev, Muhammad Djuhari, menjelaskan bahwa Monev 2026 menjadi instrumen untuk mengukur kepatuhan sekaligus melihat perkembangan badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Menurutnya, keberhasilan keterbukaan informasi tidak hanya diukur dari ketersediaan dokumen, tetapi juga dari bagaimana informasi dikelola dan disampaikan kepada masyarakat secara transparan, cepat, dan akurat.

“Monev ini juga bertujuan untuk melihat sejauh mana badan publik telah menjalankan peran dan fungsinya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kepri,” kata Djuhari.

151 Badan Publik Ikuti Verifikasi

KI Kepri mencatat sekitar 151 badan publik telah dilakukan verifikasi keikutsertaannya. Ke depan, cakupan monitoring dan evaluasi diharapkan semakin luas hingga mencakup pemerintah desa, kelurahan, serta SMA/SMK di Provinsi Kepri.

Penguatan keterbukaan informasi juga diarahkan pada digitalisasi. Melalui CMS yang dikembangkan Diskominfo Kepri, pengelolaan berita, dokumen, dan layanan informasi publik oleh admin website serta PPID OPD diarahkan agar lebih tertata dan efektif.

Asisten II Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan, penguatan keterbukaan informasi pada akhirnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan hanya soal memenuhi ketentuan, tetapi bagaimana pemerintah hadir memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara terbuka, cepat dan mudah diakses. Karena itu, komitmen bersama dan pemanfaatan teknologi harus terus kita perkuat,” ujar Luki.

Penandatanganan Komitmen Bersama 43 OPD Provinsi Kepulauan Riau dalam Penguatan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 turut mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan dan mudah diakses masyarakat.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : pariadi
Reporter : dwi susilo