Dituntut Paling Tinggi dalam Kasus Korupsi PNBP di UPP Tanjung Uban, Rival Pratama Merasa Jadi Tumbal

0
Ket Foto : Surat Terbuka Rival Pratama dan saat dirinya menjalani sidang di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, Batamtv.com – Rival Pratama, salah satu dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, Bintan menulis surat terbuka kepada Masyarakat melalui Media yang ditandatangani oleh dirinya, tertanggal 2 April 2026 kemarin.

Dalam surat tiga halaman yang ditulis tangan tersebut, Rival menyampaikan rasa kekecewaannya, terkhusus kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah menuntut dirinya dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui tuntutan yang diterimanya tersebut sekaligus yang paling berat dibanding 3 terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Sehingga ia justru menjadi orang yang ditumbalkan dimana dari ketiga terdakwa lainnya.

“Fakta-fakta dari keterangan para saksi yang dihadirkan oleh JPU, jelas menunjukkan bahwa saya bukan pelaku atau pengendali. Justru mengarah ke pihak lain yaitu orang yang dijadikan DPO dan pejabat yang menandatangani Surat Persetujuan Berlayar (SPB),” ungkap Rival melalui surat terbukanya yang diterima Redaksi Batamtv.com pada Ahad (05/04) siang.

Rival juga mengatakan, dirinya menjabat sebagai Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari) hanya formal dan sangat pasif, karena baru menjabat sekitar tiga bulan.

Namun, harus menanggung kerugian mulai priode 2016 hingga 2022, hanya karena kejaksaan Negeri Bintan tidak mampu menangkap pelaku utama yang masih DPO.

“Pihak yang secara jelas dalam fakta persidangan menandatangi serta lalaidan melakukan pelanggaran, malah dituntut jauh dibawah saya. Selain itu saya dijadikan saksi mahkota dengan janji mendapatkan tuntutan ringan, karena membantu membuka perkara itu, namun yang terjadi justru sebaliknya,” keluhnya.

Dia pun menegaskan, ada tiga permasalahan yang menjadi pertanyaan besar, diantaranya mengapa pejabat yang jelas melakukan pelanggaran dan menandatangani SPB, justru mendapatkan tuntutan lebih ringan.

Selanjutnya, ketidakmampuan Kejaksaan Negeri Bintan, menghadirkan atau menangkap pihak lain atau DPO, menjadikan alasan untuk membebankan seluruh konsekuensi kepada direktur perusahaan yang menjabat baru tiga bulan.

Seharusnya pelaku utama yang mendapat tuntutan pling tinggi dan mnanggung kerugian lainnya, bukan dirinya

” Apa yang terjadi jelas, menimbulkan sebuah pertanyaan besar, apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus perkara korupsi PNBP di lingkungan kantor UPP kelas I Tanjunguban,” tegasnya.

Rival berharap, masih ada sebuah keadilan sesuai dengan fakta yang ada. Jangan sampai pengadilan yang diharapkan masyarakat menjadi tempat mendapatkan keadilan, justru yang terjadi sebaliknya.

“Semoga hal ini bisa menggugah pihak-pihak yang memiliki hati nurani serta yang memiliki kewenangan di negara ini. Agar dimana tempat mencari keadilan, masih ada dan dipercaya oleh masyarakat,” harapnya.

Sebagaimana diketahui, empat terdakwa perkara korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bintan yang dipimpin Kasi Pidus M Rizky Harahap di persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (1/4/20226) malam mulai pukul 22.00 WIB.

Untuk Terdakwa Muqorobin selaku eks Kasi Kesyahbandaran Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.

Samsul Nizar eks Kasi Lalu Lintas Kantor UPP Kelas I Tanjunguban juga dituntut pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.

Sedangkan Iwan Sumantri selaku eks Kapal Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.

Sementara itu untuk Terdakwa Rival Pratama selaku Direktur PT PAB (Pelita Arsaka Bahari) dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta subsidair penjara 50 hari.Ia juga dituntut dengan uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp 1,1 miliar.

Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Oktarian
Reporter : Dwi Susilo