Revisi RTRW Kepri Dibahas, Li Claudia Dorong Tata Ruang Berbasis Kebutuhan Nyata Masyarakat Batam

0
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra.

Batam, batamtv.com – Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017–2037 harus mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat serta mengakomodasi dinamika perkembangan Kota Batam.

Penegasan tersebut disampaikan Li Claudia saat memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam terkait revisi RTRW Kepri di Kantor BP Batam, Selasa (19/5/2026).

Dalam pembahasan itu, Li Claudia yang juga menjabat Wakil Kepala BP Batam menekankan pentingnya meninjau kembali ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi terkini agar arah pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam. Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam, Azril Apriansyah, menjelaskan revisi yang dibahas merupakan penyesuaian terhadap RTRW Provinsi Kepulauan Riau dengan mempertimbangkan perkembangan wilayah serta kebutuhan pembangunan Kota Batam saat ini.

“Karena ini merupakan Perda RTRW Provinsi, maka usulan revisi yang disampaikan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Aspek tata ruang yang mendukung perkembangan Batam menjadi fokus yang kita dorong masuk dalam revisi,” kata Azril.

Salah satu isu strategis yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengembangan pelabuhan di Batam dan pulau-pulau penyangga. Pemerintah mengusulkan agar seluruh pulau berpenghuni memiliki akses pelabuhan guna meningkatkan mobilitas masyarakat serta memperlancar distribusi barang.

Menurut Azril, usulan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kota Batam dan telah dikaji bersama Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Usulan pelabuhan ini berasal dari masyarakat melalui Musrenbang Kota Batam dan disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.

Selain mendukung konektivitas antarwilayah, keberadaan pelabuhan dinilai penting untuk memperkuat pengawasan arus barang yang masuk ke Batam, terutama dalam mendukung aktivitas perdagangan di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Rapat juga membahas perlunya penyesuaian data kependudukan dan aktivitas ekonomi sebagai dasar perencanaan wilayah. Pemerintah menilai kebutuhan logistik dan kuota barang di kawasan FTZ tidak dapat hanya mengacu pada jumlah penduduk ber-KTP Batam, tetapi juga harus mempertimbangkan masyarakat non-KTP Batam yang bekerja dan beraktivitas di kota tersebut.

Li Claudia menilai Batam saat ini melayani kebutuhan masyarakat yang jauh lebih besar dibandingkan jumlah penduduk administratif, termasuk pekerja dari berbagai daerah dan wisatawan mancanegara yang beraktivitas setiap hari di kota tersebut.

Karena itu, menurutnya, revisi RTRW Kepri perlu mempertimbangkan seluruh aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan mampu mendukung pertumbuhan Batam secara berkelanjutan.

Rapat tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Infrastruktur BP Batam Mouris Limanto, Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Batam Demi Hasfinul, serta Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kota Batam Jefridin.