Ekonom Nilai PFII Butuh Kepastian Hukum untuk Tarik Investor

0
sumber : antaranews

Jakarta, batamtv.com – Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menilai keberhasilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) lebih ditentukan oleh kepastian hukum dibandingkan sekadar insentif perpajakan.

Menurutnya, kepercayaan menjadi fondasi utama dalam pembangunan pusat keuangan internasional, sehingga faktor keamanan investasi jangka panjang harus menjadi prioritas.

“Financial center dibangun di atas kepercayaan. Insentif pajak penting, tetapi tidak cukup. Yang menentukan adalah apakah investor merasa aman menempatkan dan memutar dananya di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu.

Fakhrul menjelaskan investor global umumnya lebih memperhatikan kepastian hukum, perlindungan hak investor, kemudahan arus modal, kualitas regulasi, hingga efisiensi transaksi dan kedalaman pasar keuangan.

Karena itu, ia mendorong pemerintah memprioritaskan penguatan regulasi, kepastian perpajakan, kemudahan berusaha, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang kredibel.

Selain itu, pengembangan instrumen keuangan valuta asing, pendalaman pasar obligasi, pasar uang valas, serta instrumen lindung nilai dinilai penting untuk memperkuat ekosistem pasar keuangan nasional.

Dari sisi pembiayaan, PFII juga dinilai berpotensi menjadi sumber alternatif bagi proyek strategis nasional, termasuk investasi jangka panjang yang melibatkan sektor swasta.

Dengan pasar keuangan yang lebih dalam, biaya pendanaan pembangunan dinilai dapat menjadi lebih efisien dan berkelanjutan.

“PFII harus menjadi pasar yang dipercaya, dengan transparansi, tata kelola yang baik, dan mekanisme yang kredibel, bukan sekadar kanal pembiayaan administratif,” tegasnya.

Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan tengah menyiapkan berbagai fasilitas untuk menarik investor ke PFII.

Fasilitas tersebut meliputi kemudahan keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga perpajakan, termasuk rencana pembentukan pengadilan khusus untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha internasional.

sumber : antaranews