Polsek Sagulung Ringkus Ringkus Tersangka Curanmor Di 2 TKP

0

BATAM, batamtv.com – Unit Reskrim Polsek Sagulung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Muharka S.H mengamankan 1 orang terduga dalam Tindak Pidana Curanmor dengan inisial P (24 Tahun), Senin (13/12) sekira pukul 15.00 Wib.

Tersangka yang juga residivis ini diamankan terkait 2 kasus curanmor pada 2 berbeda, yaitu yang Pertama Kamis, (28/10/l) sekira pukul 21.00 Wib di Ruko Tunas Regency Blok A11 No. 07 Kel. Sei Binti Sagulung Kota Batam, dan TKP kedua yakni Minggu(10/10/2021) sekira pukul 02.45 Wib di Angkringan Pinggir Seberang Jalan Cabuci Kel Bengkong Indah Bengkong Kota Batam.

Berawal tersangka P (24 Tahun) melakukan Curanmor Roda 2 ketika korban sedang lengah atau beristirahat, kemudian tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci Palsu (Kunci T) yang sudah dipersiapkan, lalu melarikan diri dengan Hasil Curiannya.

Menerima Laporan Korban Pada Hari Kamis (09/12) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat salah satu Sepeda Motor yang cirinya mirip dengan salah satu Sepeda Motor milik korban sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk. Mendapat informasi tersebut, Tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Sagulung guna pengembangan lebih lanjut.

Adapun Hasil Pengembangan, pada Hari Senin (13/12) di Pulau Setokok tempat tinggal tersangka Tim mengamankan 1 Unit Barang Bukti Sepeda motor lain Hasil Tindak Pidana di TKP Bengkong.

Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan Berupa 1 unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam TKP Sagulung, 1 Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Street Warna Putih TKP Bengkong, serta 1 buah kunci T serta Mata Kuncinya yang digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian.

Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. mengatakan tersangka P (24) merupakan Residivis Curanmor TKP Polsek Batam Kota pada September 2020 dengan Vonis 1 Tahun 6 Bulan. Tersangka Bebas Bersyarat pada September 2021 sudah menjalani hukuman 11 bulan, Saat ini tersangka sudah di amankan unit reskrim polsek Sagulung guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas Perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman maksimal 7 Tahun Penjara ,” ungkap Kapolsek Sagulung Mohammad Darma Ardiyaniki, S.T.K., S.I.K., M.Sc. (red)