
BATAM, batamtv.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mendeportasi 24 WNA karena terjaring Operasi Wira Waspada yang digelar 15 Juli -16 juli 2025 lalu
Diketahui Operasi Wira Waspada merupakan operasi pengawasan Keimigrasian dilaksanakan serantak di seluruh Wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi.
Operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan intensif pada sejumlah titik rawan dan kawasan industri yang tersebar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam.
Dari operasi tersebut petugas berhasil menjaring 24 WNA yang berdiri 10 WNA Myanmar dan 14 WNA Tiongkok.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia menyatakan penegakan hukum keimigrasian tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pengawasan, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap kepentingan nasional.
“Setiap pelanggaran terhadap aturan izin tinggal akan kami tindak tegas. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin yang berpotensi merugikan negara, baik dari sisi keamanan maupun ketertiban umum,” tegasnya Jumat (18/07).
Lanjutnya Operasi Wira Waspada ini menjadi representasi nyata dari konsistensi dan ketegasan Kantor Imigrasi Batam dalam menegakkan hukum serta memastikan bahwa keberadaan orang asing di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, hal ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi para pelaku usaha dan penanggung jawab tenaga kerja asing untuk senantiasa memastikan kepatuhan terhadap aturan, termasuk legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh tenaga kerja asing di lingkungan mereka.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran oleh orang asing melalui kanal pengaduan resmi di nomor 0821-8088-9090,” pungkasnya.
Penanggungjawab : Oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : Azura Aronita










































