
Bintan,batamtv.com, – Polres Bintan menangkap seorang lelaki berinisial Hs (31) karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Bintan. Penangkapan terhadap pelaku yang sudah dua kali masuk penjara ini dilakukan di Provinsi Bali.
“Setelah melakukan perbuatan cabul, tersangka HS melarikan diri dan tertangkap di Bali pada hari Selasa (23/7/2024) oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Bintan Utara,”kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda, Sabtu (27/07/2024).
AKP Marganda P mengatakan korban yang dicabuli pelaku itu masih duduk di Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bintan pada 24 Juni 2024.
“Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka HS pada 24 Juni 2024 dekat rumah tersangka di Kecamatan Bintan Utara”, kata Kasat Reskrim.
Ia juga menyebutkan, modus tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban berawal dari tersangka meminta korban untuk main ke rumahnya. Karena sudah kenal korban pun mau saja main ke rumah pelaku.
“Disitulah tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban”, jelas Kasat Reskrim.
Setelah pencabulan, korban langsung menceritakan hal yang dialaminya kepada orang tuanya. Mendengar penjelasan anaknya, orang tua korban langsung naik pitam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Hasil penyelidikan polisi, diperoleh informasi pelaku sudah kabur dan berada di wilayah Kecamatan Kuta Utara Provinsi Bali.
“Pelaku ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Bintan dan Unit Reskrim Polsek Bintan utara pada 22 Juli 2024 lalu di Provinsi Bali”, ucap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo. 76.E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi kini menahan HS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami masih melakukan penyidikan untuk mengembangkan perkara tersebut, kemungkinan masih ada korban lainnya yang dicabuli oleh tersangka,”ujar Kasat Reskrim ini.
Penanggungjawab : Okatrian
Editor : Sofyan Atsauri
Reporter : Dwi Susilo









































