Utang Krisis 1997–1998 Lunas, Pemerintah Gunakan Surplus BI Rp58 Triliun untuk Pembayaran

0
Sumber: InfoPublik

Jakarta, batamtv.com – Kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997–1998, termasuk yang berkaitan dengan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), telah dilunasi pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, pelunasan kewajiban tersebut dilakukan dengan memanfaatkan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan kepada Kas Negara.

“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, dikutip di Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menurut Suahasil, surplus BI diketahui melalui proses audit buku tahun 2025. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, surplus tersebut disetorkan kepada pemerintah dan dicatat sebagai penerimaan negara yang berasal dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND).

Kementerian Keuangan menerima pendapatan KND sebesar Rp58 triliun. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan pemerintah saat menangani krisis ekonomi dan perbankan pada 1997–1998.

“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.

Pelunasan pada Agustus 2026 menjadi bagian dari proses penyelesaian kewajiban pemerintah yang muncul akibat penanganan krisis ekonomi dan perbankan pada periode tersebut.

Suahasil menjelaskan, pemerintah sebelumnya juga telah melunasi sejumlah obligasi rekapitalisasi perbankan atau obligasi rekap pada Juli 2020.

“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” katanya.

Dengan pelunasan tersebut, kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 dinyatakan telah diselesaikan. Surplus BI yang disetorkan ke Kas Negara menjadi salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Sumber: InfoPublik