PWI Kepri Tertibkan Administrasi, Delapan KTA Anggota yang Mundur Ditargetkan Dikembalikan

0
Ketua PWI Kepri, Saibansah Dardani

Batam, batamtv.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menertibkan administrasi keanggotaan pascapengunduran diri sejumlah anggota, termasuk dengan menindaklanjuti pengembalian fisik Kartu Tanda Anggota (KTA).

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani atau Cak Iban mengatakan, pengembalian KTA menjadi bagian dari penertiban administrasi organisasi sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan atribut resmi PWI oleh pihak yang sudah tidak berstatus sebagai anggota.

“Ya kami khawatir kartu itu disalahgunakan. Sampai sekarang baru dua orang yang menyerahkan kartu PWI ke pusat usai pengunduran diri secara terbuka di media, yaitu Ady dan Novianto,” tegas Cak Iban, Jumat (25/9/2026).

Sementara itu, delapan nama lainnya, yakni Andi Gino, Richard Nainggolan, Qori Ul Fitrah, Iman Suryanto, Socrates, Amril, Hengky Mohari, dan Ambok Akok, disebut belum melengkapi surat pernyataan resmi bermeterai serta belum menyerahkan fisik KTA.

Menanggapi hal tersebut, PWI Pusat telah melayangkan surat keputusan bernomor 885/PWI-P/LXXX/VIII/2026. Surat tersebut merujuk pada AD/ART BAB III Pasal 6 Ayat (1) huruf f dan memberikan waktu 14 hari kalender untuk menyelesaikan kewajiban administrasi.

“Namun sudah sebulan, sejak surat itu diterbitkan belum ada pengembalian sisa kartu anggota. Kami tidak mau jika kartu PWI disalahgunakan. Bagi PWI wajib kartu itu dikembalikan,” ujar Cak Iban.

PWI Pusat bersama PWI Kepri juga telah memblokir dan menyatakan kartu anggota yang bersangkutan tidak berlaku serta menghapus nama-nama tersebut dari database keanggotaan PWI.

PWI Kepri menegaskan penertiban administrasi tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban organisasi, termasuk penggunaan atribut dan status keanggotaan.

Penanggungjawab : oktarian
Editor : Pariadi
Reporter : azura aronita