read news – Wakil Bupati Ahdi Sambut Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI

0
Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith (depan, keempat dari kiri) menyampaikan selamat datang kepada rombongan Komisi IX DPR RI. (Foto : abdi perdana - bvatamtv.com)
Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith (depan, keempat dari kiri) menyampaikan selamat datang kepada rombongan Komisi IX DPR RI. (Foto : abdi perdana - bvatamtv.com)

BINTAN, batamtv.com –   Wakil Bupati Bintan, Ahdi Muqsith menyampaikan selamat datang kepada rombongan Komisi IX DPR RI.

Diharapkan melalui momentum kunjungan kerja tersebut dapat memperkuat komunikasi, kolaborasi dan koordinasi guna meningkatkan sinergitas dan kerjasama dalam membuat rumusan alternatif kebijakan terkait Reses masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di Kabupaten Bintan.

“Selamat datang Bapak Ibu sekalian, ini lah Kabupaten Bintan dengan segudang peluang dan potensi dari berbagai sektor. Harapan kita bersama tentunya hasil pertemuan hari ini akan memberi dampak dan manfaat bagi Bintan di kemudian hari,” katanya.

Hal itu disampaikan Ahdi saat  menerima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI pada Reses masa persidangan III tahun sidang 2023 – 2024. Rombongan komisi IX DPR RI diterima di Ruang Rapat II Bandar Seri Bentan.

Disampaikan juga bahwa Kabupaten Bintan memiliki luas wilayah lebih kurang 87.000 km² dengan 98 persen lautan dan 2 persen daratan. Kabupaten Bintan terdiri atas 10 Kecamatan, 36 Desa, dan 15 Kelurahan yang mana sisi utara berbatasan dengan Singapura dan Johor Baru, sisi selatan berbatasan dengan Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga, sisi timur

Berbatasan dengan Singkawang dan Kalimantan Barat dan sisi sebelah barat berbatasan dengan Kota Batam. Sementara untuk PAD terbesar di Kabupaten Bintan berasal dari sektor pariwisata.

Dalam kunjungan kerja tersebut Ketua Tim Komisi IX DPR RI, Emmanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan fungsi dari pengawasan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 98 Ayat 4 huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD RI dan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020.

Editor : Oktarian
Reporter: Abdi Perdana