
Batam,batamtv. – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 1500 Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri di Batam. Satu pelaku beinisial HK ditangkap dan satunya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain lobster, polisi juga menggagalkan penyeludupan 52 anak buaya yang dibawa dari Tembilan. Rencananya, anak buaya ini akan dikirim ke Thailand dan Malaysia. Upaya penggagalan penyeludupan ini dilakukan di tempat dan jam berbeda.
Dalam kasus penyelundupan buaya ini, setidaknya ada 2 orang tersangka yang berhasil diringkus jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri pada Sabtu (25/5) lalu di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan.
Pada kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber daya alam dan perusakan ekosistem dengan ancaman pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.
“Dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang tersangka, yakni berinisial MU dan IR. Keduanya diamankan saat ingin menyeberangkan hewan langka tersebut ke Malaysia,” ujar Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, pada Kamis (30/5/2024).
Kemudian untuk penyeludupan lobster, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan seorang pria berinisial HK. Pelaku membawa 1500 benih lobster jenis pasir di Pelabuhan Sekupang, Batam, Selasa (28/5). Nilai benih lobster tersebut mencapai Rp 150 juta.
Putu menyebut ribuan benih lobster yang diamankan pihaknya itu, dibawa pelaku dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat. Benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
“Benih lobster yang kita amankan ini dibawa pelaku dari Pelabuhan Ratu dan akan diselundupkan ke luar negeri. Namun dari keterangan tersangka ia tidak mengetahui pasti kemana benih lobster itu akan dikirim,” ujarnya.
Putu menyebut pelaku menyimpan benih lobster di dalam sebuah koper berwarna merah. Ia juga menyebut benih lobster itu dibawa pelaku melalui jalur darat dan laut.
“Benih lobster ini dibawa dari Pelabuhan Ratu kemudian ke Lampung, Palembang lalu ke Tembilahan, Riau kemudian dibawa ke Batam. Perjalan tersangka cukup panjang,” ujarnya
Putu menyebut penyelundupan benih lobster yang diungkap pihaknya ini cukup rumit. Hal itu karena para pelaku menggunakan modus seperti menyelundupkan narkoba.
“Modusnya mirip dengan penyelundupan narkoba. Jadi yang menyerahkan lain, yang mengangkut lain dan yang menerima lain orang. Ini masih kami kembangkan terus, siapa yang menyerahkan ke tersangka dan siapa yang akan menerima dan menyelundupkan ke luar negeri,” ujarnya.
“Pelaku HK diperintahkan oleh seseorang berinisial U yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Dari pengakuan HK, ia mengaku diupah Rp 3 juta untuk mengantarkan benih lobster tersebut. Namun pelaku mengaku baru menerima Rp 1 juta.
“Upah yang diterima pelaku adalah Rp 3 juta, dengan Rp 2 juta sudah diterima dan Rp 1 juta lagi akan diterima setelah pengiriman selesai,” ujarnya.
Ribuan benih lobster yang diamankan polisi itu kini telah dititipkan di Kantor Karantina Ikan Batam. Nantinya benih lobster itu akan dilepasliarkan.
Atas perbuatannya, pelaku HK dijerat dengan undang-undang perikanan. HK terancam pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Editor Sofyan Atsauri
Sumber : Detik.com









































