JAKARTA, batamtv.com – Terbukti melakukan korupsi, Aktor Mubarak Ali Sungkar atau yang lebih dikenal Mark Sungar dihukum 2,5 tahun penjara.
Sebelumnya Mark Sungkar sempat mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA), akan tetapi permohonan ini tidak diindahkan, Mark tetap dihukum 2,5 tahun penjara, ia terbukti memperkaya dirinya dengan korupsi dana Pelatnas Triathlon tahun anggaran 2018.
Dikutip dari owntalk.co.id, perbuatan ini dilakukan Mark saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019.
Perbuatannya itu melanggar aturan Kemenpora terkait petunjuk teknis penyaluran bantuan pemerintah guna program peningkatan prestasi olahraga nasional. Ia memakai dana sisa anggaran akomodasi kegiatan atlet untuk memperkaya dirinya. (ds)









































