read news Pemko Sertifikasikan TKDN di Tanjungpinang

0
Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany (kerudung krem ) menyampaikan menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya Disdagin untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana amanat pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)
Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany (kerudung krem ) menyampaikan menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya Disdagin untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana amanat pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. (Foto : dwi susilo - batamtv.com)

TANJUNGPINANG, batamtv.com – Sebanyak 55 Industri Kecil Menengah (IKM) di Tanjungpinang mengikuti sertifikasi . Fasilitasi sertifikasi TKDN diselenggarakan di Kantor Disdagin Tanjungpinang dari Senin 4 Desember hingga, Jum’at 8 Desember 2023.

Kepala Disdagin Tanjungpinang Riany menyampaikan menjelaskan kegiatan ini sebagai upaya Disdagin untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri sebagaimana amanat pemerintah pusat kepada seluruh pemerintah daerah seluruh Indonesia, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah.

Kegiatan ini ditaja  Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) dengan memberikan fasilitasi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Tujuan dari kegiatan ini adalah memaksimalkan potensi IKM Tanjungpinang agar bersertifikasi TKDN dan selanjutnya dapat berpartisipasi dalam pengadaan produk dalam negeri yang secara administrasi, mereka sudah terdaftar sah pada TKDN Kementerian Perindustrian.

“Kegiatan ini pada akhirnya akan mendorong geliat ekonomi daerah. Selama ini kan pilihan belanja bersertifikat TKDN rata-rata didominasi oleh pelaku usaha dari kota besar semata,” ujar Riany, Kamis (7/12/2023).

Kabid Perindustrian Disdagin M Endy Febri menambahkan, pendampingan untuk seluruh peserta terkait kelengkapan syarat dan administrasi sertifikasi TKDN dilaksanakan oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian Republik Indonesia melalui Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri Pekanbaru, melibatkan empat personel.

Menurutnya, hasil pendampingan akan dievaluasi dan akan diselenggarakan kembali apabila berjalan dengan baik maka akan dilaksanakan kembali pada 2024 mendatang.

Editor : Oktarian
Reporter : Abdi Perdana