Kejagung Sebut Kasus Pertamina Sebabkan Kerugian Hingga Rp 285 Triliun

0
Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025) (Foto : istimewa/batamtv.com)

Jakarta,batamtv.com, – Kejaksaan Agung mengatakan, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 mencapai Rp 285 triliun.

“Bahwa kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389,” ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Qohar tidak merinci masing-masing jumlah kerugian yang dialami negara. Tapi, ia menegaskan, ada beberapa tindakan para tersangka ini yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Misalnya, yang dilakukan oleh pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC), tersangka dalam kasus ini, bersama dengan beberapa tersangka lain, yang membuat negara rugi karena menetapkan harga tinggi untuk penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM).

Qohar mengatakan, melalui perusahaannya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), Riza menyebabkan negara rugi hingga Rp 2,9 triliun. “Berdasarkan hasil perhitungan BPK (kerugian) sebanyak Rp 2,9 triliun, khusus untuk OTM dengan perhitungan total loss,” lanjut Qohar. Kerugian ini terjadi karena Riza Chalid dan beberapa tersangka lain memberikan harga sewa yang tinggi pada terminal BBM.

“Kemudian, menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi,” jelas Qohar. Hari ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.

Mereka adalah Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina; Toto Nugroho (TN) selaku VP Integrated Supply Chain. Lalu, Dwi Sudarsono (DS) selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020; Arief Sukmara (AS) selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping; Hasto Wibowo (HW) selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020.

Dan, Martin Haendra (MH) selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021; Indra Putra (IP) selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, dan Mohammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Selain Riza Chalid, delapan tersangka lainnya langsung ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus ini.

Berkas perkara mereka juga telah dilimpahkan tahap 2 di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.

Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com