read news – Nyanyang Minta Tetapkan Tarif Angkutan Online Sesuai SK Gubernur

0
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura memimpin RDP bersama Dishub Kepri, Kota Batam, Kamis, 5 Januari 2023. Foto Istimewa

BATAM, batamtv.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri, Nyanyang Haris Pratamura meminta seluruh aplikator angkutan sewa khusus (angkutan onlin.red) di Batam untuk menerapkan tarif atas dan bawah sesuai dengan SK Gubernur Kepri, Nomor 1066 Tahun 2022.

Permintaan itu disampaikannya saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Aliansi Driver Online (ADO) Kota Batam, Organda Kepri, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Kepri dan sejumlah aplikator angkutan sewa khusus di Kota Batam, Kamis, 5 Januari 2023.

“Kami minta kepada aplikator agar segera menerapkan tarif sesuai dengan ketentuan yang ada di SK Gubernur,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Nyanyang mendesak hal ini diterapkan karena berdasarkan laporan yang diterima pihaknya, pihak aplikator belum menerapkan tarif sesuai SK gubernur.

Menurut Nyanyang, perlunya penyesuaian tarif angkutan online sesuai SK Gubernur agar tidak menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.

“Biar tidak memancing persoalan, sebaiknya aplikator sesegera mungkin untuk menerapkan tarif sesuai acuan SK Gubernur Kepri,” katanya.

Dia pun sependapat usulan anggota Komisi III lainnya perlu juga ketegasan sikap atas sikap aplikator angkutan online yang mengabaikan SK Gubernur. Sebab SK ini terbit demi menjaga kepentingan bersama.

Sementara itu, Kadishub Kepri, Junaidi, menjelaskan bahwa, SK Gubernur Kepri Nomor 1066 Tahun 2023 tersebut, seharusnya telah diterapkan oleh pihak operator angkutan sewa khusus terhitung sejak 29 Desember 2022.

Namun, menurutnya, pihak aplikator hingga saat ini belum menerapkannya dengan berbagai macam alasan.

“Kami juga sudah bersurat hingga ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub mengenai hal ini,” pungkasnya. *

Editor : Oktarian
Reporter : M. Amin