Basyirudin Bersyukur Motornya Hilang Dicuri Ketemu Lagi

0
Basyirudin tampak senang setelah sepeda motor miliknya kembali setelah dicuri pelaku saat parkir di depan ruko Trade Centre Bengkong, Jumat (24/6/2024) lalu. (Foto : Muhammad Amin/batamtv.com)

Batam,batamtv.com, – Basyiruddin (39), bersyukur motor Honda Beatnya yang hilang dicuri maling ditemukan kembali oleh jajaran Polsek Bengkong. Ia pun tak henti-henti mengucapkan terima kasih kepada polisi.

” Alhamdulillah..motor ku yang dicuri maling beberapa waktu lalu sudah ketemu. Terima kasih kepada Pak Polisi, terutama jajaran Polsek Bengkong yang telah bersungguh-sungguh mengusut kasus pencurian ini,” katanya saat melihat kondisi motornya di Polsek Bengkong, Senin (22/7/2024).

Pria paruh baya yang berprofesi sebagai salah satu karyawan swasta di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ini seolah tak percaya kendaraannya bisa kembali.

Sepeda motor milik Basyiruddin itu, disita dari seorang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang ditangkap di daerah Batuaji oleh petugas.

“Terima kasih saya ucapkan kepada pihak kepolisian yang sudah bekerja sama menemukan motor kami yang hilang. Sukses selalu untuk Polsek Bengkong dan Polsek Batuaji,” ucapnya bahagia.

Sebelumnya, Basyiruddin pesimis motor yang digunakan untuk anaknya bersekolah bisa kembali usai raib. Kemarin menangis, kini Basyiruddin sudah bisa tersenyum bahagia. Wajahnya tak berhenti tersenyum, kesedihan Basyiruddin tampaknya kini sudah terobati.

Basyiruddin kehilangan motor saat anaknya memarkirkan di depan ruko sewaannya di kawasan Bengkong. Tepatnya, di halaman parkir depan Pasar Trade Center, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/7/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Bengkong, selanjutnya bersama Opsnal Polsek Batuaji diamankan seorang pria yang mengaku bernama TPS alias Dapot (23), warga Perumahan Fortuna, Batuaji yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Dia ditangkap pada Minggu (21/7) sore di Batuaji usai membawa lari motor hasil curian dengan cara mematahkan stang motor. Atas penangkapan tersebut, polisi menyita sepeda motor Honda BeAT milik korban.

Sementara pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Bengkong dan dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                   : Sofyan Atsauri

Reporter                : Muhammad Amin