BATAM, batamtv.com – Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP didampingi Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH , menggelar Press Release atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Mapolsek Sekupang, Senin (17/01)
Tersangka yang di amankan berinisial DS (43 Tahun), di tangkap Rabu (05/01/2022) di rumah kos Tiban I Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Kejadian Berawal pada saat tersangka mendapatkan kunci sepeda motor palsu warna hitam merk Shitara dijalan, kemudian tersangka hendak pergi membeli makan malam lalu melihat sepeda motor korban terparkir disamping rumah.
Kemudian tersangka mengambil sepeda motor korban dengan memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor korban dan setelah sepeda motor korban berhasil dihidupkan selanjutnya sepeda motor dibawa ke kosan tersangka di tiban I Sekupang.
Setelah Menerima Laporan Polisi dari pelapor, Pada hari Rabu (05/02/2022) Tim Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan dilapangan guna mencari petunjuk atas kejadian tersebut dan setelah mendapat petunjuk Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP BUHEDI SINAGA, SH melakukan penangkapan terhadap Tersangka DS di rumah kosnya. Selain mengamankan tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terdapat Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Hitam perak, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merka SHITARA, 1 buah STNK sepeda motor Jupiter Z, 1 buah kunci kontak sepeda motor warna hitam merk Yamaha.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan tersangka melakukan perbuatannya dengan cara memasukkan kunci palsu kedalam kontak sepeda motor. .
“Atas Perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana Dengan ancaman pidana maksimal 7 Tahun penjara, ” ungkap Kapolresta Barelang Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, SIP. (red)









































