Pihak AKBP Bintoro Tuding Isi Gugatan Pembunuh ABG Fitnah, Hancurkan Nama Baik Polisi

0
Kuasa hukum eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). ( Foto : Baharudin Al Farisi/Kompas.com)

Jakarta,batamtv.com,- Kuasa hukum eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Ani mengatakan, gugatan perdata yang dilayangkan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo terhadap kliennya adalah fitnah. Adapun Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo merupakan tersangka pembunuhan dan pemerkosaan remaja berinisial FA (16).

Keduanya menggugat AKBP Bintoro atas tuduhan penyuapan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan tersebut. “Kalau kami lihat gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik kepolisian,” ujar Ani saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Saat awak media meminta penjelasan terkait bentuk fitnah yang dimaksud, Ani tidak menjelaskan lebih lanjut. Ani menyebut, pihaknya ingin lebih dulu menunggu gugatan perdata baru yang akan dilayangkan oleh Arif dan Bayu.

“Kan tadi (gugatan lama) sudah dicabut. Kalau cabut sementara ya nanti kami lihat next-nya bagaimana,” ujar dia.

Adapun Arif dan Bayu, dua tersangka dalam kasus pembunuhan remaja perempuan berinisial FA (16), berencana mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro, dan kawan-kawan. Rencana pencabutan gugatan itu disampaikan oleh hakim ketua Bawono Effendi saat memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sidang ditunda sampai Rabu, 12 Februari 2025 dengan agenda penetapan pencabutan (gugatan),” ujar hakim di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).

Kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung membenarkan bahwa pihaknya akan mencabut gugatan perdata terhadap AKBP Bintoro dan kawan-kawan. “Karena kami mau tambah para pihak (tergugat), maupun ada alamat yang kurang tepat,” ujar Pahala usai persidangan berlangsung.

Bukan hanya itu, Arif dan Bayu akan menambahkan nilai sengketa dalam gugatan perdata yang baru. Oleh karena itu, Arif dan Bayu akan kembali mendaftarkan gugatan kasus perbuatan melawan hukum setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menetapkan pencabutan.

Penanggungjawab : Oktarian

Editor                  : Sofyan Atsauri

Sumber                : Kompas.com